BEI Siap Hadapi Gugatan Samin Terkait Penerbitan OWK BUMI Rp8,46T
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Irvan Susandy
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan tengah mempelajari gugatan yang dilayangkan Samin di Pengadilan Jakarta Selatan.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Irvan Susandy mengakui bahwa sebagai turut tergugat dalam perkara antara Samin melawan Bumi Resources (BUMI) akan melewati proses yang panjang sebelum menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami hanya turut tergugat. Proses pengadilan kan panjang. ada proses yang perlu dilalui,” kata dia usai pencatatan saham MDIY di gedung BEI Jakarta, Kamis (19/12).
Ia menambahkan BEI selaku pihak turut tergugat tengah mempelajari berkas gugatan Samin tersebut sebelum dapat berkomentar lebih jauh terkait materi gugatan.
“Ya Kami hadapi saja. Kita (red- BEI0 juga lagi pelajarinya,” kata dia.
Seperti diketahui, Samin melayangkan gugatan perdata melawan Bumi Resources (BUMI), Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Bank KB Bukopin (BBKP), Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Bursa Efek Indonesia(BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Humberg Lie.
Samin dalam gugatan nomor perkara 1270/Pdt.G/PN Jakarta Selatan menilai para tergugat melanggar melanggar POJK No. 31/POJK.04/2015 pasal 2, ayat (1),
Tergugat juga dinilai penggugat melanggar POJK No. 8/POJK.04/2017 pasal 18, ayat (1), huruf b yang berbunyi. Kemudian melanggar pasal 20 huruf a pada POJK yang sama yang berbunyi.
Tergugat juga dianggap melanggar pasal 20 huruf j POJK No. 8/POJK.04/2017. Kemudian penggugat menilai tergugat melanggar ketentuan tersebut karena menerbitkan efek BUMI01CB yang tidak diatur dalam peraturan OJK.
Sehingga dalam petitumnya memohon majelis hakim Jakarta Selatan menetapkan para tergugat melakukan perlawanan hukum.
Pangkal perkara yang dipersoalkan Samin, BUMI menerbitkan Obligasi Wajib Konversi senilai Rp8,46 triliun pada tahun 2017 dengan kode perdagangan BUMI01CB.
Terbaru, BUMI meminta kepada pemegang Obligasi Wajib Konversi BUMI tahun 2017 untuk menghubungi manajemen terkait kewajiban pembayaran oleh Perseroan, atau pertanyaan-pertanyaan sehubungan dengan OWK BUMI tersebut di atas selambatnya 30 hari) sejak tanggal pengumuman ini tanggal 19 Desember 2024.
Sementara itu Dileep Srivastava Corporate Secretary BUMI dalam keterangan resmi Rabu (18/12) mengakui bahwa ada perkara hukum terhadap Bumi Resources (BUMI) dengan gugatan melawan hukum antara pihak yang berperkara Samin sebagai penggugat dan BUMI sebagai tergugat I.
Panggilan sidang pertama tersebut akan digelar pada 19 Desember 2024 di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan," jelas Dileep.
Dileep menambahkan, untuk aspek hukum perseroan akan memenuhi panggilan sidang ini dan mengikuti proses sebagaimana diatur didalam perundang - undangan yang berlaku.
Related News
Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di Level 6 Persen
KSEI Luncurkan Aplikasi K-CASH, Telisik Fungsi dan Tujuannya
Siap Terapkan Sistem IT BPR Tahun 2025, LPS Tunggu Izin DPR
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
OJK Terbitkan Aturan Jual - Beli Efek untuk Jaga Likuiditas Pasar
OJK Sebut Bullion Bank Dapat Integrasikan Ekosistem Emas