EmitenNews.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal membangun 18 tower rumah susun (Rusun) di Meikarta. Rencana itu, mendapat sorotan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai status hukum kepemilikan, dan penguasaan aset yang akan disulap untuk Rusun tersebut.

Lippo Cikarang (LPCK) sebagai pemilik Meikarta memastikan penyediaan atau kerja sama akan dilaksanakan sesuai dengan hukum, dan peraturan yang berlaku. Perseroan melakukan pengkajian lebih lanjut atas renana kementerian PKP tersebut. 

”Intinya, perseroan senantiasa mendukung Kementerian PKP dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan perkotaan,” tukas Peter Adrian, Corporate Secretary Lippo Cikarang.

Rencana pembangunan Rusun subsidi di kawasan Meikarta sejalan dengan kerangka kebijakan, dan program pemerintah. Di mana, pelaksanaan rencana tersebut akan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mekanisme perizinan yang berlaku.

”Sepanjang pengetahuan perseroan hingga saat ini, tidak terdapat kewajiban hukum tertentu yang secara langsung menghalangi pelaksanaan rencana tersebut,” imbuh Peter.

Peter melanjutkan, tidak terdapat aset proyek Meikarta yang pernah dan/atau sedang menjadi barang bukti maupun objek sitaan. Sepanjang perdagangan kemarin, saham properti besutan Lippo Group tersebut mengorbit zona merah. 

Itu setelah mengalami koreksi 55 poin alias 7,75 persen menjadi Rp655 dari hari sebelumnya Rp705 per lembar. Sepanjang tahun ini, saham perseroan melonjak 60 poin alias 10,08 persen dari awal tahun tepatnya 2 Januari 2026 di level Rp595. (*)