EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi kekhawatiran pelaku pasar terkait potensi emiten hengkang dari lantai bursa (Delisting) menyusul rencana yang mewajibkan penerapan batas minimum free float dari sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen kepada seluruh emiten eksisting saat ini.

Berantara di tengah proses penyusunan aturan, BEI mengakui masih ada ratusan perusahaan tercatat yang belum memenuhi ambang batas tersebut.

Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam Konferensi Pers BEI usai pertemuan lanjutan bersama MSCI Inc. pada Rabu (11/2/2026) menyampaikan, dari total 956 perusahaan tercatat, terdapat sekitar 268 emiten yang free float-nya masih di bawah 15 persen. Namun, ia menekankan mayoritas emiten sebenarnya sudah memenuhi ketentuan tersebut.

“Oke, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa saat ini dari 956 perusahaan yang tercatat itu ada sekitar 268 yang belum 15% free floatnya. Artinya apa? Artinya selebihnya itu sudah di atas 15% free floatnya,” ujar Jeffrey.

Ia menjelaskan, dari 268 emiten tersebut, sebanyak 49 perusahaan telah mewakili sekitar 90 persen dari total kapitalisasi pasar kelompok itu. Artinya, konsentrasi nilai pasar berada pada sebagian kecil perusahaan.

“Kemudian dari 268 itu kalau kita fokus kepada 49 perusahaan itu sudah mewakili 90% dari market cap 268 perusahaan tersebut,” katanya.

Berlanjut di tengah proses tersebut, salah satu emiten terdampak akan regulasi free float 15 persen, PT Indointernet Tbk. (EDGE) menjadi salah satu emiten yang memicu perhatian sebab mengajukan rencana penghapusan pencatatan saham (voluntary delisting) dan perubahan status menjadi perusahaan tertutup (go private). Perdagangan saham EDGE bahkan telah disuspensi efektif Selasa (10/2/2026) atas permohonan manajemen.

EDGE melantai di BEI pada 8 Februari 2021. Hingga Februari 2026, porsi saham publik atau free float EDGE tercatat di 7,9 persen atau setara 159.598.500. Gebrakan delisting EDGE juga beriringan munculnya regulasi teranyar di mana penguatan standar free float yang sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen itu tengah dikaji Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.

Terkait kekhawatiran adanya emiten yang memilih delisting atau kabur akibat aturan baru, BEI menegaskan regulasi tersebut masih dalam tahap rule making rule (jajak pendapat) dan akan diterapkan secara bertahap. Otoritas bursa juga membuka ruang dialog dengan perusahaan tercatat.

“Dan tentunya setelah peraturan itu nanti diberlakukan dan sekarang dalam proses rule making rule tentu seluruh stakeholders akan memberikan masukan. Dan tentunya akan ada tahapan-tahapan untuk pemenuhannya,” jelas Jeffrey.

BEI juga menyediakan fasilitas pusat konsultasi atau ia sebut sebagai hotdesk sebagai ruang curhat bagi emiten yang membutuhkan panduan pemenuhan ketentuan free float 15 persen.

“Dan kami juga sudah menyampaikan sebelumnya bahwa kami juga menyediakan hotdesk (customer care) untuk perusahaan-perusahaan tercatat untuk bisa menghubungi kami berkonsultasi bagaimana tahapan-tahapan yang bisa dilakukan untuk bisa memenuhi ketentuan tersebut,” imbuh Jeffrey.

BEI berharap seluruh emiten tetap tercatat dan bertumbuh bersama pasar modal Indonesia, di tengah penyesuaian regulasi yang bertujuan memperdalam likuiditas dan meningkatkan kualitas pasar.