EmitenNews.com - Menyadari pentingnya nilai integritas dalam menjalankan etika bisnis sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta sebagai bentuk komitmen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dukungan kepada industri pasar modal untuk menciptakan iklim pasar modal yang berintegritas, BEI menyampaikan Surat Pemberitahuan terkait Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang ditandatangani seluruh jajaran Direksi dan Komisaris BEI pada tanggal 05 Agustus 2024.

Diketahui, BEI telah menerapkan dan tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan SNI ISO 37001:2016 sejak tahun 2021. 

Adapun dalam surat keterangan yang dikutip Kamis (15/8) disebutkan, Dewan Komisaris dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia berkomitmen menerapkan dan melakukan peningkatan berkelanjutan atas Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan SNI ISO 37001:2016 dalam rangka menjalankan perusahaan yang sehat dan bersih dari praktik-praktik penyuapan dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) kepada para pemangku kepentingan.

Dewan Komisaris dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia juga berkomitmen melakukan pengawasan terhadap penerapan SMAP dan mengenakan sanksi atas setiap pelanggaran sesuai ketentuan PT Bursa Efek Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Dewan Komisaris dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia menyatakan:

1.Memahami dan berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan dan semua persyaratan ISO 37001:2016 terkait dengan SMAP.

2.Memastikan Kebijakan Anti Penyuapan dan SMAP disadari dan diterapkan oleh semua Insan Bursa Efek Indonesia.

 

Sebagai komitmen tersebut, juga disampaikan beberapa hal berikut:

a.BEI telah menerapkan pengendalian gratifikasi terhadap Direksi, Komisaris, dan Karyawan BEI dalam menjalankan layanan kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah dituangkan dalam Pedoman SMAP, Pernyataan Komitmen dan Kebijakan Anti Penyuapan, Pedoman Perilaku Karyawan, dan Surat Edaran Internal.

b.Seluruh Direksi, Komisaris, Karyawan BEI dan/atau keluarga dilarang menerima/memberi gratifikasi dari/kepada pemangku kepentingan dan/atau pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya yang dapat terjadi di dalam maupun di luar pelaksanaan tugasnya untuk melakukan hal-hal yang berlawanan dengan kewajiban/tugasnya baik secara langsung atau tidak langsung.

c.Apabila Saudara mengetahui informasi atau terdapat kecurigaan atas pelanggaran integritas oleh Direksi, Komisaris, dan Karyawan BEI, kami mohon kesediaan Saudara untuk menyampaikan laporan melalui whistleblowing system BEI yang dapat diakses melalui:

Situs whistleblowing : https://wbs.idx.co.id/

Telepon : +62 21 5092 8648

Email : idx@tipoffs.info

Surat : PO Box 2648 JKP 10026

Faksimile : +62 21 5092 8649