BEI Terapkan Intraday Short Selling Bertahap, Cek Dua AB Berlisensi
:
0
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Penerapan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) berlangsung secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, Anggota Bursa (AB), serta aspek pengelolaan risiko. IDSS merupakan langkah lanjutan BEI dalam menyediakan mekanisme transaksi lebih beragam, sekaligus mendukung pengembangan pasar yang lebih dinamis.
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan mekanisme IDSS per 1 Oktober 2026, baru dua Anggota Bursa yang mengantongi lisensi dan menyediakan fasilitas IDSS untuk investor, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (2/10/2026), Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan bahwa penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko.
IDSS adalah skema short selling yang wajib ditutup di hari yang sama. Setiap posisi jual kosong harus diselesaikan lewat buy back sebelum perdagangan berakhir. Karakter ini menjadi pembeda utama IDSS sekaligus memberi opsi strategi baru bagi investor.
Transaksi IDSS hanya dapat dilakukan terhadap saham-saham dalam Daftar Efek Short Selling yang ditetapkan oleh BEI. Pada tahap awal terdapat lima saham yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
“Saham-saham tersebut memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Penerapan secara terbatas itu menjadi bagian dari proses pembelajaran pelaku pasar sekaligus pendalaman pasar modal Indonesia,” ujar Irvan Susandy.
Kemudian dari sisi pengelolaan risiko, BEI menetapkan batas transaksi Short Selling bagi setiap AB. Besaran kuota ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian AB selama satu bulan sebelumnya di Pasar Reguler.
AB dengan Kontribusi Lebih Besar dapat Kuota Transaksi Lebih Tinggi
Irvan menjelaskan, melalui skema tersebut, AB dengan kontribusi nilai transaksi harian lebih besar dapat memperoleh kuota transaksi Short Selling yang lebih tinggi.
Untuk Anggota Bursa dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp750 miliar, transaksi Short Selling dibatasi paling banyak 0,02 persen dari jumlah saham tercatat (listed shares) per hari.
Related News
BEI Terapkan Intraday Short Selling (IDSS), Telisik Mekanismenya
Bos BEI Ungkap Ada 2 Sekuritas Lagi yang Berminat Adopsi Short Selling
Hari Pertama Short Selling, Baru 1 dari 5 Saham Aktif Ditransaksikan
32 Emiten Lanjut Suspensi, Ini Kata BEI
BEI Bantah Pembukaan Batas Saham Gocap Jadi Sentimen Negatif IHSG
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa





