EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas minimum harga saham yang  diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Rencana tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan ruang transaksi yang lebih luas sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery.

BEI juga telah meminta masukan dari pelaku industri dan investor global sebelum perubahan tersebut diterapkan. Secara teori, kebijakan tersebut memiliki alasan yang masuk akal. Selama ini, saham yang telah berada di level Rp50 tidak dapat membentuk harga lebih rendah melalui mekanisme pasar reguler.  

Jika harga wajarnya sebenarnya berada di bawah Rp50, maka batas tersebut dapat membuat proses pembentukan harga menjadi tidak optimal. Dengan membuka ruang hingga Rp1, pasar dapat menentukan harga berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran.

Namun, di balik alasan meningkatkan likuiditas tersebut terdapat pertanyaan yang lebih penting: apakah  menurunkan batas harga saham otomatis akan membuat pasar menjadi lebih sehat dan likuid? Atau justru memberikan ruang lebih besar bagi saham-saham bermasalah untuk mengalami penurunan harga, sementara investor ritel harus menanggung risiko yang lebih besar? 

Likuiditas Tidak Sama dengan Harga yang Lebih Rendah 

Perlu dibedakan antara harga saham dan likuiditas. Saham yang dapat diperdagangkan hingga Rp1 memang memiliki rentang harga yang lebih luas, tetapi hal tersebut tidak otomatis berarti akan memiliki lebih banyak pembeli.

Likuiditas pada dasarnya bergantung pada keberadaan permintaan dan penawaran, frekuensi transaksi, free float, serta kepercayaan investor terhadap fundamental perusahaan. Karena itu, penghapusan batas Rp50 dapat memperbaiki price discovery, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan likuiditas.  

Jika suatu perusahaan memiliki fundamental yang buruk dan tidak lagi menarik bagi investor, memberikan ruang harga hingga Rp1 tidak serta-merta menciptakan permintaan baru. Justru terdapat konsekuensi lain.

Saham yang selama ini tertahan di Rp50 kini memiliki ruang untuk terus turun. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat membuat harga saham lebih mencerminkan kondisi pasar, tetapi sekaligus memperlihatkan kepada investor betapa buruknya kondisi sebuah emiten jika pasar memang menilai saham tersebut layak dihargai jauh di bawah Rp50. 

Price Discovery atau Membuka Ruang Penurunan?