EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pengumuman potensi delisting terhadap 55 emiten yang tercatat mengalami suspensi perdagangan saham dalam jangka waktu enam bulan atau lebih. Pengumuman ini tertuang dalam surat No. Peng-00002/BEI.PLP/06-2025 dan menjadi pengingat bagi publik untuk mencermati kondisi terkini perusahaan-perusahaan tersebut.

Langkah ini mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Dalam regulasi tersebut, delisting dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, tidak memenuhi persyaratan pencatatan, atau sahamnya telah disuspensi minimal 24 bulan secara terus-menerus.

Namun sebelum mencapai tahapan delisting permanen, bursa akan lebih dulu mengumumkan potensi delisting bila emiten telah disuspensi enam bulan berturut-turut. Selanjutnya, pengumuman ini akan disampaikan secara berkala setiap bulan Juni dan Desember.

Beberapa emiten yang masuk dalam daftar potensi delisting antara lain:

 

PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) dengan suspensi sejak 30 Oktober 2024 (8 bulan),

PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) sejak 2 Desember 2019 (67 bulan),

PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) sejak 27 Mei 2019 (74 bulan),

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) sejak 23 April 2019 (75 bulan),

PT Polaris Investama Tbk (PLAS) sejak 28 Desember 2018 (79 bulan), yang menjadi emiten dengan suspensi terlama dalam daftar tersebut.

Total emiten dalam daftar berasal dari berbagai sektor, mulai dari property & real estate, consumer cyclicals, basic materials, hingga technology. Banyak dari emiten ini juga telah tercatat tidak aktif melakukan keterbukaan informasi secara berkala di situs BEI.

BEI menekankan bahwa potensi delisting bukan serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran, namun merupakan bagian dari proses pengawasan yang mengedepankan keterbukaan dan perlindungan investor.

Bursa juga mengimbau para investor dan pemangku kepentingan untuk aktif memantau perkembangan informasi terbaru yang disampaikan oleh masing-masing emiten, serta melakukan langkah yang diperlukan sesuai dengan hak dan kepentingannya.

Daftar lengkap 55 emiten yang berpotensi terkena delisting dapat diakses di laman resmi BEI: https://www.idx.co.id.