EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap alasan di balik rencana pencabutan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris 15% dan pengembalian ke skema simetris mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ARB asimetris sendiri mulai diberlakukan BEI tanggal 5 Juni 2023 sebagai bagian dari normalisasi tahap pertama masa pemulihan pascapandemi.

Kebijakan ini diungkap masih akan berlaku hingga 31 Desember 2026 untuk meredam volatilitas pasar akibat tekanan eksternal. Aturannya, batas penurunan dipatok seragam maksimal 15% untuk seluruh rentang harga, sementara batas atas kenaikan (ARA) tetap bervariasi 35%, 25%, dan 20%.

Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI kala diwawancarai di Gedung BEI, Rabu (23/9/2026) mengatakan, jika kondisi pasar tetap kondusif hingga akhir tahun, BEI akan membuka kembali ARB ke kondisi normal.

"Dulu kan ARB karena kondisi pasarnya tidak favorable, ya. Nanti kalau kondisi pasarnya tetap baik sih kita akan buka ke normal lah. Udah waktunya juga, risiko terlalu lama ya," ujar dia di BEI, Selasa (23/9/2026).

Ia menegaskan pelebaran kembali hingga 35% adalah pengembalian ke kondisi normal pasar.

"Ya, dikembalikan jadi simetris... Makin lebar ya, memang kondisi normalnya, kan, begitu, kan," katanya.

Menurut dia, rangkaian kebijakan mulai dari penurunan batas harga ke Rp1, pengaktifan kembali short selling, hingga rencana ARB simetris merupakan paket reformasi untuk pendalaman pasar.

"Iya, kan, memang harapannya, salah satu alasannya itu kan memang meningkatkan likuiditas. Meningkatkan transparansi harga, price discovery, kan, untuk tujuan itu. Short sell itu kan suatu instrumen yang common di bursa-bursa lain. Jadi market deepening-nya juga kita lagi kejar," ujarnya.

Ia menambahkan upaya tersebut murni inisiatif BEI dan OJK untuk perbaikan infrastruktur pasar, bukan karena desakan penyedia indeks seperti MSCI Inc. dan FTSE Russel.