EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan implementasi short selling akan segera diberlakukan pada akhir September 2025, setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa sesuai arahan OJK, kebijakan short selling masih ditunda hingga 26 September. 

“Short selling, sesuai dengan surat dari OJK, penundaan sampai dengan tanggal 26 September. Artinya, kalau tidak ada arahan lebih lanjut dari OJK, maka hari 26 itu hari Jumat, ya? Berarti hari Senin tanggal 29 September akan diberlakukan,” jelas Jeffrey saat sesi wawancara Jumat (29/8) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ia menegaskan, tujuan utama dari peluncuran short selling adalah memperkuat kualitas perdagangan. Jeffrey juga menyoroti bahwa hampir seluruh bursa besar dunia telah mengadopsi praktik ini. 

“Pertama kalau dari kajian dari bursa-bursa lain yang sudah menerapkan short selling, Notabene hampir seluruh bursa besar di dunia itu punya short selling. Itu akan membantu meningkatkan likuiditas 5-17%,” ungkap Jeffrey.

Meski demikian, BEI menyadari momentum penerapan selalu mengundang pro dan kontra. 

“Tidak akan ada waktu yang benar-benar tepat untuk meluncurkan short selling.”

Jeffrey sepakat tidak ada waktu yang benar-benar tepat untuk peluncuran fitur short selling.

“Kalau market bearish (tren menurun), menambah beban. Jika market bullish (tren naik) bisa pesta. Jika sideways (tren monoton/mendatar) juga mengeluarkan sesuatu yang tidak berguna,” kata Jeffrey.

Sebagai langkah awal, BEI membatasi pihak-pihak yang dapat mengakses fasilitas ini. 

“Untuk satu tahun pertama ini paling tidak investor asing dan investor institusi tidak boleh melakukan short selling. Yang boleh melakukan short selling hanya investor retail. Itu pun investor retail yang sudah berpengalaman,” tegasnya.

Adapun untuk tahap awal, baru dua anggota bursa yang resmi mendapat izin sebagai penyedia layanan short selling, yakni, Semesta Indovest (kode broker MG) dan Ajaib Sekuritas (kode broker XC).