EmitenNews.com - PT Armidian Karyatama (ARMY) antre masuk jurang delisting. Tersebab, saham perseroan membeku sepanjang 30 bulan terakhir. Per 2 Juni 2022, saham Armidian Karyatama menjalani masa suspensi 2,5 tahun. 


Berdasar pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Peng-SPT-00017/BEI.PP3/12-2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal penghentian sementara perdagangan efek Armidian Karyatama,  dan peraturan bursa nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham, bursa dapat menghapus efek perusahaan tercatat dengan kriteria sebagai berikut.


Emiten atau perusahaan tercatat mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. 


Saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Susunan dewan komisaris, dan direksi perseroan berdasar hasil rapat pemegang saham tahunan pada 28 Maret 2022. Komisaris Utama Carsen Finrely, Komisaris Puspa Dewi, Komisaris Independen Wiwik Sukarno, Direktur Utama Firdaus, Direktur Meco Sitardja, dan Direktur Ikman Maulana. 


Per 30 April 2021, pemegang saham perseroan antara lain Mandiri Mega Jaya 20,457 persen, Asabri 9,795 persen. Gasa Perdana Ciptadaya 7,695 persen, Retail Development Group Limited 5,047 persen, dan masyarakat 57,606 persen. (*)