EmitenNews.com - Meski perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejauh ini mulai menunjukkan hasil, Menteri BUMN Erick Thohir belum puas karena dari aset BUMN yang sebesar Rp9.000 triliun hanya menyumbang keuntungan Rp26 triliun. Karena itu ia mengisaratkan kemungkinan merampingkan kembali jumlah perusahaan pelat merah.


Hingga saat ini Kementerian BUMN sudah merampingkan jumlah BUMN dengan cara menggabungkan perusahaan sejenis dan membuat induk usahanya. Alhasil jumlah BUMN berkurang dari 108 perusahaan menjadi hanya 41 perusahaan.


Sejauh ini, BUMN mampu berkontribusi ke negara senilai Rp377 triliun melalui pajak, dividen, dan bagi hasil. Kemudian, BUMN mampu melejitkan laba hingga 365% atau pada semester I 2020 hanya mencapai Rp6 triliun.


Adapun pada periode yang sama tahun 2021 mampu meraup Rp26 triliun. Meski begitu, capaian ini belum optimal jika mengamati aset yang dimiliki BUMN yang mencapai di atas Rp9.000 triliun.


Makanya, Menteri BUMN mengaku belum puas atas capaian yang diraih Kementerian BUMN. Dia masih menyayangkan meski sudah diciutkan menjadi 41 BUMN, tapi sejatinya yang memberikan dividen ke negara hanya 11 BUMN.


"Tapi apakah yang tidak bisa menghasilkan dividen akan dibubarkan? Tidak juga, karena dilihat juga ada BUMN yang kerjanya untuk pelayanan publik," kata Erick di Palembang, Minggu (24/10).


Dia mencontohkan BUMN tersebut seperti PT KAI dan PT Pelni yang tidak mungkin dipaksa untuk meraih untung sebanyak-banyaknya karena sebagian besar kegiatannya merupakan publik service obligation (PSO).


Menurutnya, kebijakan untuk kembali melakukan perampingan sangat mungkin diambil, karena BUMN harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini dari masing-masing industrinya.

“Apakah dirampingkan? Dimungkinkan, tergantung dari situasi industrinya," ujarnya.


Perampingan BUMN merupakan salah satu langkah strategis kementerian dalam proses transformasi yang sedang berlangsung sejak dua tahun terakhir. Dalam transformasi itu, Kementerian BUMN memangkas jumlah klaster BUMN menjadi 12 klaster dari sebelumnya sebanyak 27 klaster.


Erick menegaskan BUMN harus bertransformasi terutama dalam model bisnis karena negara mengharapkan perusahaan plat merah dapat memberikan pemasukan sebesar-besarnya. Dalam proses transformasi itu, Kementerian BUMN telah menetapkan lima fondasi, yakni perbaikan korporasi dan pelayanan publik, fokus pada bisnis inti, inovasi berbasis digitalisasi, proses bisnis yang baik dan diawali dengan transformasi sumber daya manusia.


“Jangan berpikiran, ini kan perusahaan negara, jika rugi kan ada negara yang bantu. Susah jika tidak loyal, berpikirnya begitu. Jika ini dipertahankan, maka BUMN tidak sesuai harapan. Padahal asetnya sangat besar,” kata Erick.


Ia meyakini jika nilai dasar yang disampaikannya diterapkan BUMN akan memberikan banyak kontribusi bagi negara. Di dalam bisnis dalam negeri, BUMN bukan mengambil kesempatan pihak swasta tapi adalah penyeimbang pasar.(fj)