EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberi sanksi tegas pelanggar kasus raibnya dana nasabah PT Bank Mega (MEGA). Sanksi akan dijatuhkan kalau terbukti terjadi pelanggaran dalam layanan nasabah.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto mengatakan, saat ini kasus di Bank Mega sedang ditangani kepolisian. Bank Mega juga masih menginvestigasi sejumlah pihak dan menelusuri transaksi secara cermat. ”Kalau terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi sesuai ketentuan," tegas Giri, Selasa, (30/3).
Kasus Bank Mega ditangani OJK Pusat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengambil hikmah atas kasus tersebut. Masyarakat harus memastikan kebenaran pencatatan dana di Bank Mega, melakukan pengecekan transaksi pada rekening. ”Kami sudah dua kali bersurat ke OJK karena Bank Mega lambat melakukan investigasi,” tegas Kuasa Hukum dari sembilan nasabah Bank Mega Bali Munnie Yasmin.
Belum sempat mendapat respons, nasabah telah dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk dimintai sejumlah keterangan atas pelaporan yang dilakukan Bank Mega. ”Ternyata ada penarikan-penarikan dana tidak dilakukan nasabah kami," sebutnya.
Saat ini, ada 14 nasabah Bank Mega mengaku kehilangan dana senilai total Rp56 miliar. Ke-14 nasabah itu, menjadi klien dua kuasa hukum, Munnie Yasmin dengan 9 nasabah, dan Suryatin Lijaya 5 nasabah. Kedua kuasa hukum itu mengaku, kasus mencuat saat akan dilakukan pencetakan rekening dan penarikan dana pada November 2020 lalu.
Setelah dilakukan pengusutan, Kepala Cabang (Kacap) Bank Mega di Gatot Subroto telah mengundurkan diri. Mengetahui Kacap Bank Mega undur diri, nasabah mendatangi Bank Mega untuk menanyakan kondisi simpanan. Namun, saat dilakukan pencetakan rekening, dana nasabah bersangkutan ternyata sudah hilang.
Sementara, manajemen Bank Mega mengaku menunggu proses penyelidikan dana nasabah di Bali senilai total Rp56 miliar. Sejumlah oknum Bank Mega diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah ditahan. Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Pengembalian dana nasabah menunggu proses penyelidikan. ”Ya betul, pengembalian dana nasabah menunggu proses penyelidikan,” tegas Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib.
Manajemen Bank Mega telah melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwajib untuk mengungkap kasus secara obyektif. Saat ini, dilakukan investigasi pihak-pihak terkait, dan menelusuri transaksi nasabah-nasabah. ”Eks pemimpin cabangnya sudah resign tapi saat ini sudah diamankan pihak berwajib,” tambah Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik. (Rizki)
Related News
Bos Sido Muncul (SIDO) Sabet Penghargaan Ini
Mitra Tirta Buwana (SOUL) Dapat Restu Ganti Pengurus
OJK dan Satgas PASTI Luncurkan Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
Transcoal (TCPI) Siapkan Capex Rp700M di 2025, Ini Peruntukannya
Wika Beton (WTON) Raih Penghargaan Ini di SNI Award 2024
Emiten Hermanto Tanoko (CLEO) Kuartal III Catat Laba Naik 61 Persen