EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi saham emiten yaitu PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA). Saham tersebut di pantau lantaran adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar atau di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

 

Saham MIKA sendiri sejak 1 bulan terakhir cenderung berada di zona koreksi, tepatnya sejak 22 Februari hingga 21 Maret 2022 telah terkoreksi 2,28 persen atau 50 poin dari level Rp2.190 ke Rp2.140 per saham, dan harga terendah sempat menyentuh Rp2.090 pada 18 Maret.

 

Namun, pada perdagangan kemarin MIKA berhasil menguat 2,39 persen atau 40 poin dari harga Rp2.100 pada pembukaan di di tutup pada level Rp2.140 per saham dengan frekuensi saham ditransaksikan sebanyak 2.486 kali, nilai transaksi mencapai Rp43,20 miliar dan volume saham sebanyak 20.193.800 lembar.

 

Patut dicermati kembali bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.

 

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 8 Maret 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.

 

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham MIKA, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa."tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Selasa (22/3).

 

Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.

 

"Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,"tegasnya.