EmitenNews.com - Besar juga kontribusi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap negara. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP telah berkontribusi senilai Rp23,78 triliun pada keuangan negara dalam kuartal I-2022. Kontribusi tersebut mencakup 29 isu strategis pembangunan dan 960 program kerja yang diawasi BPKP.


"Terdapat senilai Rp3,36 triliun dikontribusikan dari penyelamatan keuangan negara dan daerah, Rp20,05 triliun dari penghematan pengeluaran keuangan negara dan daerah, dan Rp364,56 miliar dari optimalisasi penerimaan negara dan daerah," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh Ateh dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (20/6/2022).


Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, progres pengawasan kuartal I-2022 mencakup beberapa isu strategis. Yakni pengawasan pengarusutamaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah pusat dan daerah serta pengawasan tata kelola niaga minyak goreng.


BPKP juga melakukan pengawasan terhadap tata kelola niaga batubara, tata kelola vaksinasi COVID-19, insentif tenaga kerja kesehatan, klaim rumah sakit dalam rangka penanganan COVID-19, dan pengawasan program pemulihan ekonomi nasional.


Pada 2022, BPKP bertugas mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2,26 ribu triliun dan APBD senilai Rp1,19 ribu triliun yang tersebar di 87 kementerian lembaga, 542 pemerintah daerah, 74,96 ribu desa, 236 BUMN dan anak perusahaan, 743 BLUD, serta 934 BUMD.


BPKP melakukan pengawasan pada 8 sektor dan 68 tema yang menjadi agenda prioritas pemerintah. Antara lain reformasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan infrastruktur dan konektivitas, serta akuntabilitas keuangan negara dan daerah.


Menurut Muhammad Yusuf Ateh, BPKP juga masih melakukan pengawasan terhadap sektor pemulihan ekonomi nasional, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. "Untuk sektor reformasi pembangunan SDM, tema agenda prioritas pemerintah yang diawasi BPKP antara lain pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial." ***