Jatam Desak Cabut Izin Perusahaan Tambang Terafiliasi Gubernur Malut
Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda Laos. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda Laos, menghadapi persoalan serius berkaitan dengan PT Karya Wijaya (KW). Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman menilai, denda Rp500 miliar terhadap perusahaan tambang nikel ilegal itu tidak cukup. Perusahaan tambang di Pulau Gebe, Halmahera Tengah itu, terafiliasi dengan Gubernur Sherly Laos, warisan dari mendiang suaminya.
Menilik pelanggarannya, KW dalam pandangan LSM Jatam, izin tambangnya dicabut dan pemilik atau penanggung jawabnya diajukan secara pidana. Karena lingkungan sudah terlanjur rusak.
"Sanksi denda Rp500 miliar terhadap tambang nikel ilegal yang dikaitkan dengan Gubernur Malut Sherly Djoanda itu, bukan merupakan prestasi penegakan hukum. Karena, kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat di sana, sudah terlanjur parah," kata Alfarhat Kasman, di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Malah, dengan tindakan seperti itu, Jatam menilai negara sedang mempertontonkan kelemahan dalam pengawasan. Seharusnya, kegiatan ilegal PT Karya Wijaya bisa dicegah sejak dini. Dengan begitu tidak melahirkan kerusakan alam seperti sekarang.
"Faktanya, tambang nikel ilegal PT KW yang terafiliasi Gubernur Sherly, bisa beroperasi dengan aman, sekian tahun, baru sekarang ditindak. Polanya tetap sama dengan yang lalu-lalu. Negara selalu datang terlambat, setelah alam hancur total," tandasnya.
Sementara itu, menurut Dinamisator Jatam Malut, Julfikar Sangaji bahwa terungkapnya tambang nikel ilegal PT Karya Wijaya, menjadi persoalan yang lebih serius dengan munculnya dugaan keterkaitan dengan Gubernur Sherly.
"Dalam negara hukum, setiap dugaan konflik kepentingan wajib ditelusuri. Ketika ada perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik, terlibat aktivitas ilegal, pendekatan administratif justru memperkuat kecurigaan publik, bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara," terangnya.
Penertiban kawasan hutan, tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kalkulasi ekonomi, atau penerimaan negara jangka pendek. Negara tidak dapat berlindung di balik dalih stabilitas industri atau hilirisasi nikel untuk membenarkan pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan.
Seperti Alfarhat Kasman, Julfikar Sangaji berpendapat, langkah yang seharusnya diambil negara adalah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat.
"Baik itu pelaku usaha maupun pejabat yang lalai, atau terlibat, denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.
Seperti diketahui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menyegel sejumlah tambang nikel di Malut yang melakukan kegiatan ilegal. Salah satu yang terkena penertiban itu, PT Karya Wijaya (KW) yang diduga terafiliasi dengan Gubernur Malut Sherly.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Satgas PKH bertindak sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024.
Dalam auditnya, BPK menemukan bahwa PT KW mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Jadi, meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan milik Sherly Tjoanda itu, tak memenuhi sejumlah syarat dasar. Mulai dari absennya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak adanya dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun jetty tanpa izin.
KW dinilai menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Karena itu, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.
Dalam aksinya, Satgas PKH menyegel PT Mineral Trobos (MT) milik David Glen Oei yang dikenal sebagai pengusaha tambang, sekaligus pemilik Malut United FC. Perusahaan ini terdeteksi menambang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Saat ini, nilai denda untuk PT MT masih dalam tahap perhitungan tim ahli. ***
Related News
Magang Nasional 2026 Capai Semua Provinsi, Tak Terkonsentrasi di Jawa
Kasus Penyaluran Bansos Beras, KPK Panggil Anak Buah Rudi Tanoe
Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik Masa Lebaran 2026
Pemudik Terbanyak Diprediksi Dari Jabar, Tujuan Jateng
Handover Dipercepat, Tahun Ini Seluruh Operator Whoosh Tenaga Lokal
Agresif! BSN Resmi Ekspansi Ekosistem Ekonomi Muhammadiyah





