Jatam Desak Cabut Izin Perusahaan Tambang Terafiliasi Gubernur Malut
:
0
Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda Laos. Dok. Liputan6.
EmitenNews.com - Gubernur Maluku Utara Sherly Djoanda Laos, menghadapi persoalan serius berkaitan dengan PT Karya Wijaya (KW). Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman menilai, denda Rp500 miliar terhadap perusahaan tambang nikel ilegal itu tidak cukup. Perusahaan tambang di Pulau Gebe, Halmahera Tengah itu, terafiliasi dengan Gubernur Sherly Laos, warisan dari mendiang suaminya.
Menilik pelanggarannya, KW dalam pandangan LSM Jatam, izin tambangnya dicabut dan pemilik atau penanggung jawabnya diajukan secara pidana. Karena lingkungan sudah terlanjur rusak.
"Sanksi denda Rp500 miliar terhadap tambang nikel ilegal yang dikaitkan dengan Gubernur Malut Sherly Djoanda itu, bukan merupakan prestasi penegakan hukum. Karena, kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat di sana, sudah terlanjur parah," kata Alfarhat Kasman, di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Malah, dengan tindakan seperti itu, Jatam menilai negara sedang mempertontonkan kelemahan dalam pengawasan. Seharusnya, kegiatan ilegal PT Karya Wijaya bisa dicegah sejak dini. Dengan begitu tidak melahirkan kerusakan alam seperti sekarang.
"Faktanya, tambang nikel ilegal PT KW yang terafiliasi Gubernur Sherly, bisa beroperasi dengan aman, sekian tahun, baru sekarang ditindak. Polanya tetap sama dengan yang lalu-lalu. Negara selalu datang terlambat, setelah alam hancur total," tandasnya.
Sementara itu, menurut Dinamisator Jatam Malut, Julfikar Sangaji bahwa terungkapnya tambang nikel ilegal PT Karya Wijaya, menjadi persoalan yang lebih serius dengan munculnya dugaan keterkaitan dengan Gubernur Sherly.
"Dalam negara hukum, setiap dugaan konflik kepentingan wajib ditelusuri. Ketika ada perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik, terlibat aktivitas ilegal, pendekatan administratif justru memperkuat kecurigaan publik, bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara," terangnya.
Penertiban kawasan hutan, tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kalkulasi ekonomi, atau penerimaan negara jangka pendek. Negara tidak dapat berlindung di balik dalih stabilitas industri atau hilirisasi nikel untuk membenarkan pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan.
Seperti Alfarhat Kasman, Julfikar Sangaji berpendapat, langkah yang seharusnya diambil negara adalah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat.
"Baik itu pelaku usaha maupun pejabat yang lalai, atau terlibat, denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





