Bernafas Lega, Gugatan PKPU ke Anak Usaha Pollux Properties (POLL) Ditolak

EmitenNews.com - perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang properti dan real estate melalui penyertaan saham pada perusahaan anak yaitu PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) bisa bernafas lega setelah ditolaknya PKPU entitas anak usaha perseroan.
Dalam keterangan resminya , Jumat (8/10/2021) menyampaikan bahwa gugatan terhadap anak usahanya telah ditolak oleh pengadilan berdasarkan pada laporan Sidang Ditolaknya Perkara PKPU No. 308/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Terhadap PT. Pollux Aditama Kencana, kata Lie Iwan Aliwayana Direktur POLL.
Lebih lanjut disebutkan, putusan itu pada sidang hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 bertempat di pengadilan negeri atau pengadilan Niaga Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan perkara PKPU No. 308/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yaitu
Soetjijo selaku pemohon PKPU dan PT pollux Aditama Kencana selalu selaku termohon. Yang Amar putusannya adalah menolak permohonan penundaan kewajiban Pembayaran utang PKPU para pemohon dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara, ujar penjelasan manajemen emiten bersandi POLL.
Perkara PKPU ini tidak memberikan dampak material terhadap perseroan. adapun PT. Pollux Aditama Kencana merupakan entitas anak usaha langsung POLL dengan kepemilikan 99,9 persen.
Related News

Saham Suami Puan & Boy Thohir Masuk Indeks MSCI, Begini Kata BEI

PGN (PGAS) Ungkap Pasokan Gas!

Direktur JAST David Yamanto Borong Saham Lagi

Emiten Haji Isam (TEBE) Umumkan Dirut dan Direktur Baru

BNI dan JCB Luncurkan Kartu Kredit Premium Perusahaan Jepang

Direktur SMDR Lanjut Koleksi Saham Harga Atas