Bernafas Lega, Gugatan PKPU ke Anak Usaha Pollux Properties (POLL) Ditolak
:
0
EmitenNews.com - perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang properti dan real estate melalui penyertaan saham pada perusahaan anak yaitu PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) bisa bernafas lega setelah ditolaknya PKPU entitas anak usaha perseroan.
Dalam keterangan resminya , Jumat (8/10/2021) menyampaikan bahwa gugatan terhadap anak usahanya telah ditolak oleh pengadilan berdasarkan pada laporan Sidang Ditolaknya Perkara PKPU No. 308/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Terhadap PT. Pollux Aditama Kencana, kata Lie Iwan Aliwayana Direktur POLL.
Lebih lanjut disebutkan, putusan itu pada sidang hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 bertempat di pengadilan negeri atau pengadilan Niaga Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan perkara PKPU No. 308/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yaitu
Soetjijo selaku pemohon PKPU dan PT pollux Aditama Kencana selalu selaku termohon. Yang Amar putusannya adalah menolak permohonan penundaan kewajiban Pembayaran utang PKPU para pemohon dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara, ujar penjelasan manajemen emiten bersandi POLL.
Perkara PKPU ini tidak memberikan dampak material terhadap perseroan. adapun PT. Pollux Aditama Kencana merupakan entitas anak usaha langsung POLL dengan kepemilikan 99,9 persen.
Related News
Jadi Pengendali, Kharisma Cipta Towerindo Tambah Porsi Saham BALI
Bali Towerindo (BALI) Urai Transaksi 2 Entitas Usaha, Perkuat Kinerja
Terus Tambah Porsi, Ram Punjabi Kini Kuasai 68,84 Persen Saham RAAM
RUPS Toba Surimi (CRAB) Pilih Dirut Baru Lalu Bayar Dividen 29 Oktober
Waskita Karya (WSKT) Lunasi Obligasi Rp722M, Tempuh Mekanisme Ini
Emiten Semen Tiga Roda INTP Lebur LBA ke Dalam BI, Aset Jadi Rp400,8M





