Bernafas Lega, Gugatan PKPU ke Anak Usaha Pollux Properties (POLL) Ditolak

EmitenNews.com - perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang properti dan real estate melalui penyertaan saham pada perusahaan anak yaitu PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) bisa bernafas lega setelah ditolaknya PKPU entitas anak usaha perseroan.
Dalam keterangan resminya , Jumat (8/10/2021) menyampaikan bahwa gugatan terhadap anak usahanya telah ditolak oleh pengadilan berdasarkan pada laporan Sidang Ditolaknya Perkara PKPU No. 308/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Terhadap PT. Pollux Aditama Kencana, kata Lie Iwan Aliwayana Direktur POLL.
Lebih lanjut disebutkan, putusan itu pada sidang hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 bertempat di pengadilan negeri atau pengadilan Niaga Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, telah dibacakan putusan perkara PKPU No. 308/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yaitu
Soetjijo selaku pemohon PKPU dan PT pollux Aditama Kencana selalu selaku termohon. Yang Amar putusannya adalah menolak permohonan penundaan kewajiban Pembayaran utang PKPU para pemohon dan menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara, ujar penjelasan manajemen emiten bersandi POLL.
Perkara PKPU ini tidak memberikan dampak material terhadap perseroan. adapun PT. Pollux Aditama Kencana merupakan entitas anak usaha langsung POLL dengan kepemilikan 99,9 persen.
Related News

Kurangi Porsi, Sang Dirut Kini Hanya Koleksi 4,52 Persen Saham SULI

Elitery (ELIT) Salurkan Dividen 30 Persen Laba 2024

Laba Minimalis, WINR Putuskan Tak Bagi Dividen

Emiten Boy Thohir (ADMR) Ungkap Aksi Baru Proyek Smelter Aluminium

Teladan Prima (TLDN) Ungkap Sisa Dana IPO di Bank Mandiri

Wira Global (WGSH) Tabur Dividen Irit, Minat?