EmitenNews.com - Program pengampunan pajak datang lagi. Pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Melalui beleid ini, diharapkan bisa membuat para wajib pajak mengungkapkan hartanya. Pemerintah berharap WP bisa mengikuti program ini karena banyak manfaatnya. Meski begitu, harap dicatat, untuk memanfaatkan program ini ada persyaratan yang harus dipenuhi.


Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/12/2021), Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyebutkan, wajib pajak harus memenuhi syarat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.


Untuk menjadi peserta Program Pengungkapan Sukarela ini, wajib pajak tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2017 dan 2020. Juga tidak sedang dilakukan penyidikan dalam proses peradilan atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.


"Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps," kata Neilmaldrin Noor.


Persyaratan lainnya untuk mengikuti tax amnesty II ini, WP harus memenuhi persyaratan memiliki NPWP, membayar pajak penghasilan yang bersifat final, menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.


Selain itu mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, branding, gugatan dan peninjauan kembali.


Selain itu WP juga tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, tahun pajak 2019 atau tahun pajak 2020.


Yang tidak kalah penting, persyaratan lainnya, wajib pajak tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perbankan. Tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan. ***