EmitenNews.com - Judi online masih eksis. Lihat saja. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengungkap perputaran uang dari judi online diprediksi bisa mencapai Rp350 triliun. Dengan pemberantasan yang masif, dia meyakini angka perputaran uang tersebut akan menurun drastis.

 

"Menurut data yang kami peroleh, perputaran uang dari judi online itu hampir Rp160 triliun, dan diprediksi bisa sampai Rp350 triliun. Jadi sebelum saya jadi menteri itu udah diestimasi tahun ini hampir Rp160 triliun. Tapi kelihatannya dalam bulan Juli, Agustus sampai Oktober 2023 pasti akan drop," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (13/10/2023).

 

Menteri Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan terus memberantas judi online sesuai arahan Presiden Jokowi. Dia mengatakan modus judi online mayoritas menggunakan nomor telepon dari saluran Kamboja dan Filipina.

 

Bagaimanapun judi online harus terus diberantas, karena merugikan rakyat kecil. Budi Arie Setiadi meminta wartawan memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas judi online, yang saat ini memakai nomor telepon dari luar negeri.

 

“Iya, dari Filipina dan Kamboja. Nanti kita tutup itu salurannya, saluran komunikasinya sehingga kita tidak bisa dimasuki atau disusupi oleh judi online," tegasnya.

 

Sejauh ini pemerintah terus melakukan patroli siber. Namun, sejauh ini belum ada kerja sama lintas negara karena hal itu kewenangan aparat hukum. Ini bagian dari tekad pemerintah melindungi ruang digital kita dari konten-konten yang sangat merusak masyarakat, termasuk soal judi online.

 

Menteri Budi Arie Setiadi memastikan semua situs judi online akan ditakedown. Pihaknya juga sudah mengajukan pemblokiran lebih dari 2.000 rekening ke OJK.

 

"Situsnya kita takedown, IP addressnya kita sikat. Kepada operator selular semua saya udah komunikasikan. Semua operator selular kita surati jangan memfasilitasi perjudian dan tindakan perjudian,” katanya. 

 

Kominfo sudah bersurat ke meta, WA, IG, FB, agar jangan ada yang memuat iklan judi online. Sudah ada 161 ribu diremove dari IG, dari FB, iklannya. Berikutnya untuk peredaran uangny, Kominfo sudah minta Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatasi.