EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mendukung digitalisasi sistem pembayaran nasional dengan memberikan masukan terhadap kajian (Consultative Paper) pengembangan Interface Pembayaran Terintegrasi (IPT).


IPT adalah inovasi platform sistem pembayaran yang mengintegrasikan instrumen dan kanal pembayaran berbasis mobile/internet menggunakan teknologi Application Programming Interface (API) secara seketika 24/7.


Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengungkapkan masukan terhadap kajian dapat disampaikan selambat-lambatnya pada 15 Juli 2022 melalui email kepada Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP-GPRP-KPISP@bi.go.id) atau surat kepada Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran - Bank Indonesia, Gedung D, Lantai 6, Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta 10350, dengan subyek: “Tanggapan Terhadap Consultative Paper Mengenai Interface Pembayaran Terintegrasi (IPT)”.


Menurut Erwin pengembangan IPT inisejalan dengan visi sistem pembayaran Indonesia dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, khususnya sebagai bentuk dukungan integrasi Ekonomi Keuangan Digital (EKD) nasional.


"Kehadiran IPT akan mendukung interkoneksi antar pelaku Sistem Pembayaran (SP) dan memperluas akseptansi serta inklusifitas dalam ekosistem digital dengan prinsip sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH)," jelasnya.


IPT memiliki tiga fitur utama yang berfungsi dalam rangka proses inisiasi dan otentikasi transaksi pembayaran yang untuk selanjutnya akan diproses oleh infrastruktur SP ritel nasional untuk penyelesaian transaksi.


Pertama adalah Single interface, yang memungkinkan interkoneksi dan interoperabilitas antar pelaku industri dengan memanfaatkan API yang terstandar. Fitur ini memungkinkan nasabah yang tidak memiliki layanan e-channel untuk dapat mengakses berbagai rekening serta layanan pembayaran pada satu aplikasi dan menikmati layanan transaksi berbasis mobile/internet.


Fitur kedua adalah ID repository, yang merupakan sentral penyimpanan dan pengelolaan ID (IPT ID) nasabah yang terstandarisasi, serta memiliki fungsi generate IPT ID, menyimpan, dan mengelola IPT ID.


Ketiga adalah Simple authentication, berupa fitur keamanan otentikasi yang andal dan mudah melalui fitur single login ID dan one click 2 factor authentication. Dengan demikian, nasabah cukup menggunakan satu ID pada berbagai aplikasi pembayaran dan mengakses rekeningnya.


Kajian Consultative Paper mencakup informasi antara lain mengenai: (1) konteks kebijakan dan tujuan pengembangan IPT, (2) desain pengembangan IPT, diantaranya mengenai fitur, layanan, pihak yang terhubung, mekanisme transaksi, standar layanan yang digunakan dalam IPT, dan timeline pengembangan IPT, dan (3) ringkasan pertanyaan untuk konsultasi publik.(fj)