EmitenNews.com - Bank Indonesia menurunkan tarif layanan transfer dana kepada bank yang tergabung dalam peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Mulai Ahad (1/9/2019), berlaku penyempurnaan sistem kliring nasional BI, salah satunya tentang biaya transfer antarbank ke nasabah dari Rp5 ribu menjadi Rp3.500 per transaksi. Kepada pers, Jumat (30/8/2019), Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Riau, Syahrul Baharisyah menjelaskan, penurunan tarif ini tidak hanya menguntungkan nasabah. Bank peserta SKNBI juga akan mendapatkan penurunan harga dari Rp1.000 per transaksi menjadi Rp600. Tak hanya tarif lebih murah, nasabah juga akan dipermudah transfer dana. Periode setelmen yang sebelumnya hanya lima kali sehari ditambah menjadi sembilan kali. Sebelumnya, periode setelmen pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB, dan terakhir 16.45 WIB. Sekarang ditambah dengan 08.00 WIB, 10.00 WIB, 12.00 WIB, 14.00 WIB. Syahrul menyebutkan, BI juga menerapkan percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana. Transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam, dipercepat menjadi paling lama satu jam sejak bank menerima perintah transfer dana. Jika sejam belum terealisir, nasabah bisa komplain kepada bank. ***