BI Umumkan Batas Pembelian Maksimal USD25.000 Berlaku Mulai Juni 2026
:
0
Ilustrasi Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembelian mata uang dolar AS tanpa underlying (dokumen pendukung) kembali diperketat. Mulai Juni 2026, pembelian maksimal USD25.000 per pelaku per bulan. Kurs rupiah pada penutupan perdagangan Senin (18/5/2026) melemah menjadi Rp17.668 dari sebelumnya Rp17.597 per dolar AS. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Perkuat stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pembelian mata uang dolar AS tanpa underlying (dokumen pendukung) kembali diperketat. Mulai Juni 2026, pembelian maksimal USD25.000 per pelaku per bulan. Kurs rupiah pada penutupan perdagangan Senin (18/5/2026) melemah menjadi Rp17.668 dari sebelumnya Rp17.597 per dolar AS.
“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi USD25.000,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Kebijakan tersebut merupakan penguatan aturan transaksi pasar valuta asing (valas) yang telah berlaku sejak April 2026. Kebijakan itu dijalani melalui penyesuaian ambang batas (threshold) pembelian valas tanpa underlying dari sebelumnya USD100.000 menjadi USD50.000.
Ingat, Perry menegaskan bahwa pembelian dolar tanpa underlying tetap diperbolehkan, namun penurunan batas dilakukan agar pembelian valas benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil.
Rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun menjadi 6,5 persen setelah kebijakan penurunan batas menjadi 50.000 dolar AS yang berlaku sejak April 2026, dari sebelumnya 10,8 persen pada periode Januari-Maret 2026.
Setelah batas kembali diturunkan menjadi USD25.000 mulai Juni 2026, rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying diproyeksikan turun menjadi sekitar 3,5 persen.
BI merespons pelemahan nilai tukar rupiah yang terus berlangsung terutama sejak memanasnya perang di Timur Tengah pada Februari 2026, dengan memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas rupiah melalui tujuh langkah, termasuk pengetatan batas pembelian dolar tanpa underlying.
Peningkatan Intensitas Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Upaya tersebut juga dilakukan, di antaranya melalui peningkatan intensitas stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak gejolak global melalui intervensi valas dalam jumlah besar di pasar domestik dan luar negeri dengan dukungan cadangan devisa yang dinilai memadai.
Lainnya, BI juga memperkuat struktur suku bunga instrumen moneter dengan mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025. Lalu, menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan menjadi 6,41 persen guna menarik aliran modal asing serta menjaga stabilitas rupiah dan inflasi.
Related News
BI Yakini Nilai Tukar Rupiah Menguat Mulai Juli, Begini Penjelasannya
Saham HSC Bakal Didepak FTSE Russel, Ini Respon BEI
IHSG Balik Sentuh 6.400 Seperti Era Covid-19, BEI Hanya Omong Begini
BEI Pastikan Jumlah IPO Masih Sesuai Target, 15 Sudah Masuk Pipeline
Run From Scam, Cara BI Ingatkan Masyarakat Waspadai Tautan Palsu
OJK: Satu Bank Umum Syariah Baru Siap Spin-Off





