EmitenNews.com—PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) tidak melanjutkan rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu(PMHMETD)II atau right issue.

 

Hal itu terungkap dalam keterangan resmi emiten bank milik pemerintah se-provinsi Jawa Barat dan Banten itu yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia(BEI), Senin(13/3/2023).

 

“Perseroan membatalkan agenda persetujuan right issue dalam RUPST tahun buku 2022,” tulis manajemen BJBR.

 

Alasanya, BJBR yakin dengan kondisi permodalan saat ini telah memadai guna menunjang ekspansi kredit.

 

Jika mengacu laporan keuangan tahun 2022, BJBR mencatat ekuitas Rp15,281 triliun dengan rasio Kewajiban Penyedian Modal Minimum(KPMM) 19,19 persen.