Blokir 218 Situs Ilegal, Bappebti Ingatkan Perdagangan Berjangka Komoditi Harus Berizin
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Pemblokiran yang dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu, berlangsung selama Januari-Maret 2022. Bappebti mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada, dan memperhitungkan risiko investasi entitas ilegal.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/4/2022), Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti. Selain itu harus tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti," kata Aldison.
Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti. Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran itu langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.
Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.
"Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut," ungkap Aldison. ***
Related News
Usai Rapat dengan Presiden, Lahirlah Permendag No8 Tahun 2024
Masuk Pasar Global, Kapal PTK Beroperasi di Perairan Internasional
Sis Apik Wijayanto Pimpin ID Food, Ini Susunan Lengkap Direksinya
Astra Kurasi 50 UMKM Terpilih Ikuti Bazar di Sarinah Jakarta
Penjualan Properti Residensial Tumbuh 31,16 Persen di Triwulan I
Harga Emas Antam Putar Balik; Hari ini Turun Rp11.000 per Gram