EmitenNews.com - PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menjadi satu-satunya perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini mendapatkan Notasi Khusus "G". Penandaan tersebut berkaitan dengan adanya sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang.

Berdasarkan data BEI per 7 Agustus 2026, terdapat 191 emiten yang mendapatkan penandaan khusus. Namun, hanya BNBR yang tercatat menggunakan Notasi Khusus "G".

BEI, dalam surat edaran tertanggal 31 Juli 2026, Perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat, menjelaskan, Notasi Khusus "G" diberikan kepada perusahaan tercatat yang dikenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis oleh OJK karena melakukan pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang.

Penanda tersebut mulai ditampilkan setelah surat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis ditetapkan oleh OJK. Notasi Khusus G akan berakhir setelah periode satu bulan sejak notasi tersebut mulai dikenakan.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi dalam materi yang tersedia mengenai jenis pelanggaran spesifik yang dilakukan BNBR sehingga perseroan dikenakan sanksi atau perintah tertulis OJK.

Artinya, Notasi Khusus G pada BNBR menunjukkan adanya tindakan penegakan oleh regulator, tetapi detail perkara yang menjadi dasar sanksi tersebut belum terungkap dalam informasi yang tersedia.

Penandaan ini muncul di tengah peningkatan aktivitas penegakan ketentuan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) oleh OJK sepanjang 2026.

Hingga 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK berupa denda Rp91,09 miliar kepada 104 pihak. Selain itu, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.

Untuk sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan, OJK hingga 31 Juli 2026 telah mengenakan denda sebesar Rp196,55 miliar kepada 506 pihak dan 168 sanksi peringatan tertulis.

OJK juga telah mengenakan denda Rp200 juta serta 149 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus. Khusus sepanjang Juli 2026, denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK mencapai Rp4,83 miliar.