Bos Digugat Bank OCBC Rp1 Triliun, Ini Reaksi Manajemen Gudang Garam (GGRM)
:
0
EmitenNews.com - Pemilik Gudang Garam (GGRM) tengah menjadi sorotan. Itu setelah bos perseroan yaitu Susilo Wonowidjojo menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum. Ya, presiden direktur Gudang Garam tersebut digugat Bank OCBC NISP (NISP) Rp1 triliun.
Gugatan tidak main-main itu, terekam dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Gugatan Bank OCBC itu, terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda dengan penggugat bank milik Karmaka Suryaatmaja tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai operator pasar modal indonesia, meminta klarifikasi kebenaran perkara tersebut. Meminta perseroan untuk menjelaskan kronologis, dan penyebab gugatan. Lalu, langkah perseroan menghadapi gugatan tersebut. Selanjutnya, menjelaskan apakah nilai gugatan tersebut bersifat material bagi perseroan?
Berikutnya, dampak atau risiko dari gugatan yang berpotensi dialami perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan penggugat baik dari sisi hukum, keuangan, dan operasional. Bursa juga meminta mitigasi perseroan untuk menghadapi dampak atau risiko gugatan bagi perseroan.
Merespons bola liar itu, manajemen Gudang Garam angkat suara. ”Perseroan dengan ini mengklarifikasi kalau perkara tersebut tidak berkaitan dengan perseroan sebagai perusahaan terbuka,” tulis Heru Budiman, Corporate Secretary Gudang Garam, menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sekadar informasi, Bank OCBC NISP melayangkan gugatan ke sejumlah pihak. Di antaranya, PT Hari Mahardhika Usaha (HMU), dan PT Surya Multi Flora. Gugatan itu, didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Selain kedua perusahaan itu, ada nama Susilo Wonowidjojo. Ya, bos besar Gudang Garam (GGRM) itu masuk barisan tergugat. Pada petitumnya, Bank OCBC menyatakan para tergugat terbukti secara sah, dan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, merugikan penggugat sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Bank OCBC juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadi, selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan. Kerugian dimaksud yaitu kerugian materiil senilai USD16,5 juta, dan kerugian immateriil Rp1 triliun.
Selain menggugat ke PN Sidoarjo, Bank OCBC juga melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bank OCBC melaporkan direksi, komisaris, pemegang saham PT Hari Mahardika Utama, dan Susilo Wonowidjojo. Gugatan mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Bank OCBC juga melaporkan direksi, dan komisaris PT Hair Star Indonesia (HSI), sebelumnya merupakan anak usaha PT HMU telah merugikan Bank OCBC berupa kredit macet senilai kurang lebih Rp232 miliar, dan total sekitar Rp1 triliun di beberapa bank lain.
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





