EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mengundang puluhan peserta perusahaan dalam sosialisasi tentang pentingnya tertib iuran dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Hal tersebut juga berlaku kepada para pekerja rentan yang dibantu dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).


Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengatakan status iuran menunggak sangat merugikan hak pekerja. Karena status menunggak tersebut dapat mengganggu sistem layanan perlindungan peserta. Padahal perlindungan tersebut dibutuhkan setiap waktu oleh pekerja seperti untuk penanganan kecelakaan kerja. 


”Tidak bisa dibayangkan misalnya ada pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja, apalagi dalam kondisi parah. Setelah masuk di rumah sakit dicek kepesertaannya ternyata menunggak atau amit-amit statusnya sudah tidak aktif lagi. Tentu hal ini akan jadi masalah besar,” ungkap Tetty. Jika kepesertaan tidak aktif sesuai peraturan yang berlaku, maka seluruh biaya kebutuhan medis pemulihan kecelakaan kerja itu wajib menjadi tanggungan perusahaan yang mempekerjakan pekerja tersebut.


”Berdasarkan fakta yang ada, kasus-kasus kecelakaan kerja itu memakan biaya medis yang tidak sedikit. Bahkan dalam kasus kecelakaan kerja yang berat penanganan satu orang saja menelan biaya ratusan juta bahkan ada yang miliaran,” ungkap Tetty. Belum lagi jika kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal. Perusahaan wajib memberikan hak kepada ahli waris sesuai dengan aturan pemberian manfaat di program Jamsostek. 


”Itu manfaatnya kan berlapis-lapis. Selain harus melunasi biaya rumah sakit ada lagi santunan meninggal akibat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris senilai 48 kali upah peserta. Apalagi di BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tunai beasiswa kepada anak peserta yang meninggal dunia dari tingkat TK sampai lulus sarjana,” kata Tetty.


Jika perusahaan tidak mau membiayai, maka peserta atau keluarganya dapat menuntut secara hukum kepada perusahaan melalui pendampingan dinas tenaga kerja. ”Lain ceritanya jika statusnya tertib iuran, maka seluruh kebutuhan medis peserta yang kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan berapa pun biayanya dan berapa pun lama pemulihannya. Begitu pula dalam kasus meninggal, maka hak ahli waris sampai beasiswa anak seluruhnya dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Tetty. 


Untuk itu Tetty menegaskan agar perusahaan tertib membayar iuran tepat waktu pada bulan yang berjalan. Selain tertib iuran, Tetty juga mengingatkan agar perusahaan tertib administrasi dan mengikuti program lengkap BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya perusahaan terus melaporkan data terbaru upah karyawan dan jumlah karyawan yang sebenarnya serta terdaftar di empat program BPJS Ketenagakerjaan. Keempat program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 


Dalam sosialisasi tersebut Tetty juga mengingatkan para peserta yang mengikuti Sertakan agar memastikan tertib iuran. Gerakan Sertakan adalah ajakan donasi perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk para pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang ada di sekitar. Sasaran utama gerakan ini adalah pekerja formal atau Penerima Upah (PU). Dalam Sertakan ini, donatur membiayai iuran pekerja informal seperti pembantu rumah tangga, tukang sapu, kuli bangunan, petugas penjaga keamanan, saudara yang bekerja informal, dsb.


Donatur dapat membantu iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk dua perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM. Dapat pula donatur sekalian menambah dengan program JHT senilai Rp20 ribu untuk tabungan peserta sehingga tiap bulan hanya Rp36.800. ”Kami mengingatkan para donatur gerakan Sertakan ini juga agar tertib membayar iuran pekerja informal yang mereka bantu supaya mendapat kepastian perlindungan. Kalau tidak mau ribet bayar bulanan, iurannya bisa langsung dibayar untuk satu tahun ke depan,” ungkap Tetty. (*)