EmitenNews.com - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) memutuskan mempercepat penghentian aksi pembelian kembali saham (buyback) di tengah membaiknya kondisi pasar modal dan stabilnya harga saham perseroan.

Direktur Utama BREN, Hendra Soetjipto Tan, menyampaikan bahwa periode buyback yang semula direncanakan berakhir pada 3 Mei 2026 kini dipercepat menjadi 1 April 2026 pada sesi kedua perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Percepatan pengakhiran periode pembelian kembali saham ini karena kondisi pasar modal Indonesia serta harga saham perseroan telah relatif stabil,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (31/3/2025).

Sebelumnya, BREN telah mengumumkan pelaksanaan buyback setelah memperoleh persetujuan regulator, dengan periode pelaksanaan maksimal tiga bulan sejak 4 Februari hingga 3 Mei 2026.

Keputusan untuk mengakhiri lebih awal ini mencerminkan bahwa tujuan utama buyback, yang umumnya untuk meredam volatilitas dan menopang harga saham dinilai telah tercapai oleh manajemen.

Namun demikian, dalam keterbukaan informasi terbaru, perseroan belum merinci jumlah saham yang telah dibeli kembali maupun total dana yang telah terserap dalam aksi korporasi tersebut.

Mengacu pada ketentuan POJK 29/2023, saham hasil buyback wajib dialihkan kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak berakhirnya periode buyback, kecuali ditentukan lain oleh regulator. Selama belum dialihkan, saham tersebut akan dicatat sebagai treasury stock.

Pada penutupan perdagangan hari ini, harga saham BREN terpantau melemah 225 poin atau 4,11% ke Rp5.250 per saham. Dalam periode sebulan terakhir harganya bahkan telah merosot jauh sebesar 2.525 poin atau 32,48%. Namun investor yang mengoleksi saham BREN dalam periode setahun terakhir masih mencatat gain sebesar 510 poin atau 10,76%.