EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BTN) terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Itu dilakukan melalui peningkatan pemahaman terhadap perkembangan regulasi, termasuk implementasi UU BUMN No. 16 Tahun 2025.

Selain itu, juga penerapan Business Judgement Rules (BJR) dalam proses pengambilan keputusan, dan pengelolaan aset. Tindakan itu sangat krusial bagi perseroan dalam menatap kinerja masa depan.

Kegiatan bersama Kejaksaan Agung RI tersebut menjadi bagian dari komitmen BTN dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan hukum guna mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat, dan berkelanjutan. (*)