Budi Arie Siap Diperiksa, Relawan Projo Ungkap Terdepan Berantas Judol
Budi Arie Setiadi. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Setelah menyatakan siap diperiksa dalam kasus judi online, Relawan Pro Jokowi (Projo), mengeluarkan pernyataan yang intinya memaklumkan bahwa sang ketua umum, Budi Arie Setiadi selama ini konsisten memberantas praktik judi online (judol). Projo menegaskan Budi telah menunjukkan keseriusan dalam memberangus judi online.
"Projo menegaskan bahwa Budi Arie Setiadi, Ketua Umum kami adalah pejuang garis depan dalam memberantas judi online." Demikian pernyataan dari Projo berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Relawan Projo menyatakan selama menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), kerja Budi Arie memberantas judol pun dapat dilihat hasilnya. Hasil kinerja Budi Arie sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online juga terlihat hasil konkretnya.
Projo juga menyatakan mendukung pemberantasan judi online di Indonesia. Mereka menolak narasi yang menyebut Budi Arie ikut melindungi situs judi online.
"Tuduhan bahwa Budi Arie terlibat dalam melindungi situs judi online adalah framing jahat dan politik yang keji. Ini melukai hati anggota Projo di seluruh penjuru negeri yang juga berkomitmen memberantas judi online di seluruh wilayah NKRI," kata Projo.
Dengan semangat itu, Projo mendukung Presiden Prabowo Subianto berjuang dalam perang semesta memberantas judol sampai ke akar-akarnya. Projo mendukung penuh penegakan hukum oleh pihak kepolisian, termasuk kasus tebang pilih blokir situs judi online oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), nomenklatur baru Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Projo kecam ulah oknum pegawai Komdigi dalam kasus judi online
Karena itu, penuh percaya diri Projo juga menunggu langkah konkret penangkapan bandar besar judol. Selain itu, mereka juga mengecam ulah oknum pegawai Komdigi yang tidak memblokir situs judi online tapi justru membinanya.
"Projo menilai pegawai Komdigi pelindung situs judol yang ditangkap adalah pengkhianat negara dan penghisap darah rakyat. Dan kami yakin Budi Arie tidak terkait persekongkolan jahat dengan para pengkhianat itu." Demikian pernyataan Projo.
Projo menegaskan setia pada garis rakyat, menentang penghisapan dan penipuan terhadap rakyat kecil. Projo juga menyerukan dan mengajak seluruh rakyat Indonesia agar bersatu padu melawan judi online untuk masa depan keluarga dan anak-anak Indonesia.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi, yang kini Menteri Koperasi merespons dorongan pengembangan penyelidikan kasus judol yang melibatkan belasan pegawai di Komdigi ke menteri-menteri sebelumnya. Mantan Menteri Kominfo ini, menekankan bahwa dirinya berkomitmen dan mendukung pemberantasan judi online.
Meski saat ini tengah fokus bekerja, dan menjalankan tugas memimpin Kementerian Koperasi, Budi Arie sangat mendukung proses hukum terhadap kasus judi online.
"Satu, saya fokus urus UMKM dan rakyat. Dua, mendukung penegakan hukum," kata Budi Arie Setiadi, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Budi pun menegaskan turut mendorong penumpasan judi online di RI. Dia meminta agar upaya itu terus berjalan intens. "Tiga, saya mendukung pemberantasan judi online di seluruh lini di Indonesia. Jangan kasih kendor."
Polda Metro Jaya menangkap 11 pegawai Komdigi terkait judi online
Budi perlu mengeluarkan pernyataan soal judol itu, setelah beberapa mantan pegawainya di Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus judi online. Ia menyatakan mengetahui identitas pegawai Kementerian Komdigi yang ditangkap oleh polisi.
Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka dalam kasus judi online. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Related News
AMBF 2024, BI-Art Pro Dorong UMKM Fashion Tembus Pasar Global
Penghapusan Piutang Macet UMKM, Diyakini Jangkau 600 Ribu Petani
Luncurkan Dua Aplikasi Baru, Korlantas Bisa Catat Perilaku Pengemudi
Ucapkan Selamat, Presiden Prabowo Siap Kerja Sama dengan Trump
Pemerintah Hapus Utang UMKM, Tetapi Pahami Syaratnya
Kasasi Ditolak, Eks Kepala BC Makassar Ini Harus Jalani 12 Tahun Bui