EmitenNews.com - Ini buntut penanganan OTT KPK di Basarnas. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengajukan pengunduran diri. Sebelumnya, Pimpinan KPK terkait OTT terhadap pejabat Basarnas, anggota TNI aktif, menyatakan penyidik khilaf.

 

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tim penyelidik KPK khilaf dalam OTT tersebut. Sebab menangkap anggota TNI aktif yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023).

 

Ikut dalam jumpa pers, bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko. Jumpa pers, berlangsung usai mereka melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

 

Setelah pernyataan soal khilafnya penyidik KPK tersebut, Brigjen Asep dikabarkan langsung mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK sekaligus plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Informasi yang dihimpun kumparan, ia sudah menyampaikan ucapan pamit kepada koleganya.

 

Beredar pesan yang diidentifikasi sebagai Brigjen Pol Asep: Intinya, ia mengajukan pengunduran terkait polemik terkait OTT di Basarnas, dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI berserta JPU Mabes TNI, yang menyimpulkan dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media.

 

Pengunduran diri itu sebagai pertanggungjawaban selaku direktur penyidikan dan Plt deputi penindakan KPK. Karena itu bukti dirinya tidak mampu mengemban amanah sebagai direktur penyidikan dan Plt deputi penindakan.

 

Meski begitu Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menegaskan apa yang pihaknya lakukan, semata-mata karena untuk pemberantasan korupsi:  Percayalah bapak ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi. ***