Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Amicus Curiae Para Tokoh Nasional
Ilustrasi para terdakwa kasus korupsi minyak mentah. Dok. Kolase Instagram/Kejagung.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi "Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang" dengan para eks pejabat Pertamina sebagai terdakwa melahirkan pernyataan Amicus Curiae. Sejumlah tokoh nasional lintas disiplin menyampaikan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara tindak pidana korupsi yang mendudukkan Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne sebagai tersangka, dan kini terdakwa.
Dokumen Amicus Curiae tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan perkara terkait lainnya.
Dalam keterangan yang dikutip Selasa (24/2/2026), para Amici menegaskan bahwa penyampaian pendapat hukum ini bukan untuk membela individu tertentu. Mereka menyampaikan pandangan sebagai bentuk kepedulian terhadap penafsiran dan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (yang kini diadopsi dalam Pasal 603 dan 604 KUHP). Tujuannya, agar tetap berada dalam koridor asas legalitas, pembuktian unsur kesalahan (mens rea), serta kepastian hukum.
Mereka menegaskan bahwa titik berat delik korupsi tidak semata-mata pada adanya kerugian keuangan negara, melainkan pada adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Penafsiran yang bergeser hanya pada aspek kerugian negara tanpa pembuktian unsur niat jahat dinilai berpotensi menimbulkan miscarriage of justice serta kriminalisasi kebijakan.
Seperti tercantum dalam bagian identitas dan daftar penandatangan, Amicus Curiae ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh nasional. Di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Ir. Susilo Siswoutomo, Koeshartanto Koeswiranto, Hotasi Nababan, Adriansyah Kori, Arie Gumilar, Arsil, Martiono Hadianto, serta Alamsyah Saragih.
Dalam pernyataannya, para Amici menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas, namun tidak boleh keluar dari prinsip dasar hukum pidana.
Intinya, korupsi harus diberantas tanpa kompromi. Namun pemberantasan itu harus berbasis pada pembuktian unsur kesalahan dan niat jahat.
“Jika hukum bergeser hanya pada asumsi kerugian tanpa pembuktian mens rea, atau niat jahat maka kita berisiko menghukum kebijakan atau risiko bisnis, bukan perbuatan curang," seruan para Amici
Mereka juga menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan prasyarat utama iklim investasi dan tata kelola korporasi yang sehat. Penafsiran pasal korupsi harus dilakukan secara historis dan teleologis. Jika setiap kebijakan yang berisiko bisnis langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana, maka yang terjadi adalah ketakutan sistemik dalam pengambilan keputusan, khususnya di BUMN dan sektor strategis.
Pada bagian lain, para Amici juga menyoroti fenomena yang dikenal sebagai "kriminalisasi kebijakan", yakni ketika risiko bisnis atau perbedaan tafsir administratif diperlakukan sebagai perbuatan pidana tanpa pembuktian unsur niat memperkaya diri secara melawan hukum. Mereka mengingatkan bahwa pemisahan tegas antara policy error, risiko bisnis, dan perbuatan curang (fraudulent intent) adalah syarat mutlak keadilan pidana modern.
Ketika seorang pejabat BUMN dipidana semata karena dianggap adanya kerugian keuangan negara dari keputusannya, tanpa menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat tinggi dan justru akan merugikan perekonomian.
Hal ini akan membuat chilling effect yang sangat besar, membuat para pengambil keputusan tersebut tidak akan berani mengambil keputusan. Selain itu, akan membuat para investor khawatir suatu saat investasinya akan gagal semata karena suatu saat dianggap telah terjadi korupsi.
Sementara itu Penasehat Hukum para terdakwa menyampaikan apresiasi atas partisipasi publik dalam bentuk Amicus Curiae tersebut dan menegaskan bahwa pembelaan dalam perkara ini konsisten pada tiga pokok utama: tidak adanya niat jahat (absence of mens rea), tidak adanya keuntungan pribadi (absence of personal gain), serta tidak adanya kerugian negara yang nyata sebagaimana dikonstruksikan dalam dakwaan.
"Kami sangat sepakat bahwa korupsi harus diberantas dari negeri ini, tapi kami tidak menginginkan penegakan hukum digunakan sebagai alat kepentingan politik atau kepentingan lainnya di luar kepentingan pemberantasan korupsi itu sendiri," tulis para Amici.
Pada bagian akhir, para Amici berharap majelis mempetimbangkan keterangan mereka. Melihat kembali perkara secara jernih, apakah benar ada perbuatan yang terjadi bersifat koruptis yang dilakukan oleh para terdakwa; Yoki Firnandi, Sani Dinar, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Para Amici berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan perspektif akademik dan historis dalam menilai unsur-unsur delik yang didakwakan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif dan kepastian hukum. ***
Related News
Kasus Kuota Haji, Yaqut Ngaku Miliki Pertimbangan Kemanusiaan
Bank Syariah Nasional Garap Ekosistem Muhammadiyah
Kolaborasi Danantara–Arm Buka Jalan RI Jadi Raja Desain Chip
Dalam Rapat Mingguan, Dirut TVRI Iman Brotoseno Pamit Undur Diri
Satgas PKH Segel Tambang Ilegal, di Antaranya Milik Gubernur Malut
Mulai Oktober 2026 BPJPH Tegaskan Wajib Halal Termasuk Produk Impor





