Buntut Pembekuan Wanteg Sekuritas, Dewan Komisaris Beberkan Alasan!
Potret telusur lobby PT Wanteg Sekuritas. Foto: EmitenNews.
EmitenNews.com - Kabar gempar terbaru, persis terjadi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan seluruh aktivitas nasabah dan perdagangan PT Wanteg Sekuritas (kode broker AN) sejak sesi I Selasa, 24 Februari 2026, menyusul permintaan perseroan tersendiri terkait hasil pemantauan atas kelayakan operasional perusahaan.
Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas dalam terbitan persuratan perseroan pada Senin (23/2/2026) mengungkap fakta baru pencopotan sementara Direktur Utama perseroan, Wijanti Jatno, dari kursi kekusaannya.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat Dewan Komisaris pada Senin, 23 Februari 2026.
Komisaris Utama Wanteg Sekuritas, Purwanto dalam surat resmi tersebut, menyampaikan ketetapan tersebut dijukut perihal pelaksanaan kewenangan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Dewan Komisaris PT WS telah menetapkan Pemberhentian Sementara terhadap Saudari Wijanti Jatno dari jabatannya selaku Direktur Utama PT WS,” tulis Purwanto.
Purwanto menjelaskan, salah satu alasan utama pemberhentian sementara adalah kelalaian Direksi yang tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini, sehingga melampaui batas waktu enam bulan setelah tahun buku berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Direksi juga disebut tidak menyampaikan laporan tahunan perseroan kepada Dewan Komisaris serta tidak memberikan akses informasi yang memadai untuk fungsi pengawasan.
“Kelalaian tersebut mengakibatkan tidak disampaikannya Laporan Tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris, tidak diperolehnya persetujuan komisaris atas laporan keuangan, serta hilangnya mekanisme pertanggungjawaban Direksi,” ujar Purwanto.
Lebih lanjut, dikatakan Purwanto bahwa dalam surat tersebut juga diungkapkan bahwa yang bersangkutan tengah menjalani proses penyidikan (pro justicia) di Kepolisian Negara RI.
Kasus tersebut terkait dua laporan polisi, masing-masing di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, yang saat ini telah meningkat ke tahap penyidikan.
Sehubungan dengan itu, Purwanto selaku Dewan Komisaris dalam suratnya menuliskan bahwa sejak keputusan pemberhentian sementara berlaku, Wijanti Jatno tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan pengurusan, bertindak untuk dan atas nama perseroan, maupun mewakili perusahaan dalam bentuk apa pun.
Related News
IHSG Rontok ke Level 8.235, Sektor Transportasi Tenggelam Paling Dalam
Komitmen K3, Sepanjang 2025 SIG Zero Fatality
IHSG Sesi I (26/2) Drop 0,81 Persen ke 8.255, Seluruh Sektor Merah!
Produk UMKM Ramaikan Etalase Kuliner KA Jarak Jauh
Program Gentengisasi Perlu Diikuti Penerapan Standarisasi
2025 Subsektor Mamin Sumbang 41,26 Persen Ke Industri Pengolahan





