Buntut Pembekuan Wanteg Sekuritas, Dewan Komisaris Beberkan Alasan!
:
0
Potret telusur lobby PT Wanteg Sekuritas. Foto: EmitenNews.
EmitenNews.com - Kabar gempar terbaru, persis terjadi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan seluruh aktivitas nasabah dan perdagangan PT Wanteg Sekuritas (kode broker AN) sejak sesi I Selasa, 24 Februari 2026, menyusul permintaan perseroan tersendiri terkait hasil pemantauan atas kelayakan operasional perusahaan.
Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas dalam terbitan persuratan perseroan pada Senin (23/2/2026) mengungkap fakta baru pencopotan sementara Direktur Utama perseroan, Wijanti Jatno, dari kursi kekusaannya.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat Dewan Komisaris pada Senin, 23 Februari 2026.
Komisaris Utama Wanteg Sekuritas, Purwanto dalam surat resmi tersebut, menyampaikan ketetapan tersebut dijukut perihal pelaksanaan kewenangan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Dewan Komisaris PT WS telah menetapkan Pemberhentian Sementara terhadap Saudari Wijanti Jatno dari jabatannya selaku Direktur Utama PT WS,” tulis Purwanto.
Purwanto menjelaskan, salah satu alasan utama pemberhentian sementara adalah kelalaian Direksi yang tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini, sehingga melampaui batas waktu enam bulan setelah tahun buku berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Direksi juga disebut tidak menyampaikan laporan tahunan perseroan kepada Dewan Komisaris serta tidak memberikan akses informasi yang memadai untuk fungsi pengawasan.
“Kelalaian tersebut mengakibatkan tidak disampaikannya Laporan Tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris, tidak diperolehnya persetujuan komisaris atas laporan keuangan, serta hilangnya mekanisme pertanggungjawaban Direksi,” ujar Purwanto.
Lebih lanjut, dikatakan Purwanto bahwa dalam surat tersebut juga diungkapkan bahwa yang bersangkutan tengah menjalani proses penyidikan (pro justicia) di Kepolisian Negara RI.
Kasus tersebut terkait dua laporan polisi, masing-masing di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, yang saat ini telah meningkat ke tahap penyidikan.
Related News
IHSG Rawan Koreksi, Fokus Pasar Beralih ke Hal Ini
BTN Pacu Ekosistem Perumahan, Bangun Hunian hingga KPR 40 Tahun
IHSG Awal Pekan Tutup di Bawah 6.200, GOTO Kini Bukan Saham Gocap Lagi
Aturan Rp1 & Evaluasi FCA Berlaku, IHSG (28/9) Dibuka Jeblok Nyaris 1%
Gocap Tapi Jumbo! GOTO Jadi Raja Market Cap Rp57T di Harga Rp50
Saham yang Bisa Dicermati Hari Ini, Cek Apa Saja!





