EmitenNews.com - Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio berujung pencopotan jabatan ayahnya yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT)

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.


"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkap Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Menkeu juga menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

 

“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta RAT,” tegasnya.

Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai pegawai negeri sipil.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” jelasnya.



Dia menilai kasus ini turut mencoreng nama baik institusi Kementerian Keuangan. Dia berharap pegawai Kemenkeu lain bisa menjaga nama baik Kemenkeu.

"Mereka-mereka inilah yang harus terus menjaga institusinya. Jangan sampai satu titik tinta, rusak seluruh susu sebelanga," ungkap Sri.

Dia menegaskan bahwa pengkhianatan yang dilakukan siapa pun di dalam Kemenkeu adalah pengkhianatan kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang sudah bekerja baik, sudah bekerja jujur, sudah bekerja profesional.

Dalam situs resmi LHKPN KPK, laporan harta kekayaan Rafael terakhir di 2021 sebesar Rp56.104.350.289 atau Rp56,1 miliar.


Untuk memudahkan proses pemeriksaan, Sri mencobot jabatan RAT sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.(*)