EmitenNews.com - Pelarian Aryo Santigi Budhianto (51) berakhir sudah. Buron selama 15 tahun, terpidana Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat itu, tertangkap Kamis (16/9/2021). Pelariannya terhenti setelah diringkus Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandung.


"Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto diamankan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (17/9/2021).


Pada 14 Februari 2002 bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jalan Kwitang Raya Nomor 30 AB Jakarta Pusat, Aryo korupsi uang milik PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar. Setelah melalui proses persidangan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Aryo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005, tanggal 30 Januari 2006.


Tetapi, ketika akan dieksekusi oleh pihak Kejati DKI Jakarta, Aryo tidak datang memenuhi panggilan tersebut hingga namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah buron selama 15 tahun, Aryo Santigi Budhianto berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung, dan segerak dieksekusi.


Leonard mengimbau kepada seluruh pelarian yang masuk DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan menjalani hukuman atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Ia memastikan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Contohnya Aryo Santigi Budhianto yang akhirnya tertangkap, meski membutuhkan waktu sampai 15 tahun dalam pelarian. ***