Bursa Karbon Sediakan Insentif Untuk Pembeli Internasional
Ilustrasi Bursa Karbon Indonesia. Dok. Kemenkeu.
EmitenNews.com - Bursa Karbon Indonesia akan memberikan insentif terhadap perusahaan pembeli unit karbon dalam perdagangan karbon secara internasional. IDX Carbon akan memberikan insentif berupa pembebasan biaya registrasi dan pencatatan unit karbon. Dalam IDX Carbon tercatat sebanyak 104 pengguna jasa, dan jumlah nilai transaksi perdagangan karbon mencapai Rp56,86 miliar.
"IDX Carbon juga memberikan insentif bagi perusahaan sebagai pembeli karbon, di mana kita melakukan sama dengan yang lokal tahun lalu adalah pembebasan biaya registrasi bagi pengguna jasa, ada pembebasan biaya pencatatan unit karbon," ujar Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dalam Konferensi Pers di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (20/1/2025).
IDX Carbon juga tidak menerapkan membership fee dan annual fee bagi peserta perdagangan karbon secara internasional.
Kepada perusahaan penjual unit karbon, Iman Rachman menyampaikan bahwa pada 2024 telah didirikan IDX Net Zero Incubator untuk membantu perusahaan menghitung gas emisi efek mereka.
"Jadi, kami membantu perusahaan terutama tercatat untuk menghitung gas emisi efeknya,' ujar Iman Rachman.
Pada Senin (20/1/2025), IDX Carbon telah meluncurkan perdagangan karbon secara internasional sebagai upaya untuk meningkatkan volume, transaksi dan pengguna jasa dalam perdagangan karbon di Indonesia.
Langkah ini juga sebagai upaya untuk mendukung aksi nyata demi mencapai target iklim Indonesia yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).
Hingga 17 Januari 2025, total volume perdagangan unit karbon di IDX Carbon secara kumulatif mencapai sebanyak 1.131.000 ton CO2 ekuivalen (tCO2e) sejak diluncurkan pada 26 September 2023.
Pada periode ini, dalam IDX Carbon tercatat sebanyak 104 pengguna jasa, dan jumlah nilai transaksi perdagangan karbon mencapai senilai Rp56,86 miliar. ***
Related News
Fokus Hilirisasi Sawit PalmCo Siap Bangun Fasilitas Pengolahan Terpadu
Menkeu Tambah Lagi Penempatan Dana SAL ke Bank, Kali Ini Rp100 Triliun
Aktivasi Coretax Capai 16,7 Juta dan SPT 8,8 Juta, Catat Imbauan DJP
Atasi Dampak Perang Timteng, Pemerintah Rancang Pajak Ekspor Batu Bara
Catat! DJP Perpanjang Deadline Lapor SPT Orang Pribadi Sampai 30 April
WFP: Eskalasi Konflik Timur Tengah Bisa Picu Kelaparan Dunia





