EmitenNews.com - Humpuss Maritim (HUMI) menetapkan I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara sebagai orang nomor wahid perseroan. Pengangkatan Ari Askhara itu, telah dipatenkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Mangkuluhur City Tower One, Lantai 26, Rabu, 14 Januari 2026.

Penetapan Ari Askhara itu, mendapat sorotan Bursa Efek Indonesia (BEI). Operator pasar modal dari Sabang Merauke itu, mengulik latar dibalik pengangkatan mantan bos Garuda Indonesia (GIAA) tersebut. Merespons itu, manajemen menjelaskan pengangkatan Ari Askhara telah memenuhi aspek kompetensi, pengalaman, kejujuran, dan mempertimbangkan risiko. 

Selain itu, Ari Askhara juga memiliki kapasitas leadership kuat untuk mendorong kinerja secara berkelanjutan. Maklum, saat ini Ari Askhara juga menjabat sebagai Direktur Utama GTS Internasional (GTSI) dengan kepemilikan HUMI sebesar 84,79 persen sejak 23 April 2025. 

Sejak Ari Askhara menjadi pentolan GTSI itu, kinerja GTSI sangat positif. Itu dibuktikan dengan menambah aset berupa Kapal LNG Danaputri 1, sebagai penambahan pertama sejak tahun 2016. Menyusul penambahan aset itu, mendorong peningkatan pangsa pasar GTSI menjadi 26,10 persen per Desember 2025. 

Di samping itu, saham perseroan berhasil keluar dari status Full Call Auction (FCA) pada Kuartal III 2025, dengan harga saham menunjukkan penguatan sejak Semester II 2025. Itu mencerminkan peningkatan kepercayaan investor terhadap GTSI di bawah kendali Ari Askhara.

Nah, untuk pemenuhan Pasal 4 POJK 33/2014, mengingat Ari Askhara pernah dinyatakan bersalah, dan dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan pada Juni 2021. Mengenai itu, manajemen juga bersandar pada POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang direksi, dan dewan Komisaris emiten atau perusahaan publik, khususnya Pasal 4 disebutkan pada butir 1.c.3. disebutkan bahwa "tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan". 

Sesuai dengan putusan tanggal 21 Juni 2021, putusan tindak pidana Ari Askhara merupakan tindak pidana kepabeanan. Ketentuan pidana dalam UU Kepabeanan pada dasarnya adalah hukum administrasi yang diberi sanksi pidani administrasi, dan Ari Askhara sudah menjalankan sangsi tersebut. 

Oleh sebab itu, langkah mitigasi untuk munulnya potensi dampak reputasi, risiko hukum, dan risiko tata kelola melalui penguatan peran dewan komisaris, komite audit, dan komite nominasi dan remunerasi dalam fungsi pengawasan. Penerapan pakta integritas, dan kode etik. Peningkatan frekuensi audit internal, dan compliance review.

Pengambilan keputusan mengutamakan (rendah/sedang/tinggi), dan setiap keputusan akhir dilakukan melalui mekanisme forum secara transparan, dan terdokumentasi. Perseroan memastikan setiap pengangkatan direktur utama tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga selaras prinsip kehatihatian, integritas, dan tata kelola baik, guna menjaga kepercayaan investor serta keberlanjutan bisnis HUMI, dan entitas usaha ke depan. (*)