EmitenNews.com - Jeleknya kualitas udara di DKI Jakarta. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Kamis (6/3/2025) pagi, wilayah yang kini dipimpin Gubernur Pramono Anung Wibowo itu, terburuk kedua di dunia. DLH Jakarta menganjurkan agar setiap orang di wilayah yang dinilai  kurang sehat itu, agar memakai masker apabila beraktivitas di luar ruang (outdoor).

Pantauan Kamis, pada pukul 06.15 WIB, Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) berada di angka 174. Itu berarti masuk kategori tidak sehat dengan angka partikel halus atau Particulate Matter (PM 2.5).

Di atas Jakarta, kota dengan kualitas udara terburuk ranking satu di dunia adalah Kolkata, India dengan AQI di angka 175. Di urutan ketiga, di bawah Jakarta adalah  Beograd, Serbia di angka 165. Kemudian Lahore, Pakistan juga di angka 165.

Sebagai bandingan, Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta (https://silika.jakarta.go.id/) menunjukkan kualitas udara di titik di Jakarta juga masuk kategori tidak sehat.

Beberapa titik tersebut seperti Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan Indeks Kualitas Udara di angka 101 dan Cempaka Putih Timur dengan Indeks di angka 106.

Dalam laman tersebut, DLH Jakarta menganjurkan agar setiap orang di wilayah yang disebutkan tadi untuk memakai masker apabila beraktivitas di luar ruang (outdoor).

Bagi kelompok sensitif dianjurkan untuk lebih sering beristirahat serta beraktivitas ringan, membawa obat pribadi, dan juga memakai masker.

Sementara seperti ditulis Antara, Rabu (19/2/2025), Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno menggencarkan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Harapannya, kebijakan itu bisa mengurangi pencemaran udara di ibu kota.

"Memberlakukan pengetatan uji emisi kendaraan bermotor karena memang itu suatu keharusan, amanah Undang-Undang Lalu Lintas (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor)," ujar Program Manager KPBB Alfred Sitorus di Jakarta, Rabu.

Uji emisi ini sudah mendesak. Pasalnya, sekitar 57 persen pencemaran udara di Jakarta disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor (PM 2,5). Karena itu, setiap orang yang berada di Jakarta dan menggunakan kendaraan bermotor harus taat dengan emisi gas buang bermotor.

KPBB menyatakan, pelaksanaan razia emisi kendaraan juga dapat dilakukan guna menciptakan efek jera bagi pemilik kendaraan untuk senantiasa merawat kendaraannya agar memenuhi baku mutu emisi gas buang. 

Bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi gas buang, maka Pemerintah harus melarang pemilik mengoperasikan kendaraan itu. Bisa juga mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan kendaraan dan pemasangan alat tertentu untuk mengendalikan emisi. ***