EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji alternatif lain untuk melindungi investor ritel yang sahamnya terperangkap pada  sejumlah emiten yang terancam didepak paksa dari papan perdagangan atau force delisting.

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menjelaskan bahwa Bursa dan OJK sudah beberapa kali ketemu, nanti kita ada exercise (Red- Penyesuaian) selain harus di buyback saham publik. 

 

Hal itu juga, upaya memberikan perlindungan ke investor ritel yang telah berniat baik untuk investasi,” jelas dia kepada wartawan usai pencatatan saham di gedung BEI Jakarta  Rabu (11/10).

 

Ia menambahkan, bursa telah memanggil manajemen emiten-emiten yang sudah layak dikeluarkan paksa dari papan perdagangan karena telah dihentikan perdagangan saham sementara (suspend) lebih dari 24 bulan.

 

“Kita telah mengupayakan dari sekian perusahan-perusahaan tercatat yang sudah kita suspend, kita panggil,” jelas dia.

 

Namun, dia bilang, banyak diantara perusahaan tersebut yang tidak menanggapi panggilan itu karena beberapa alasan.

 

“Misalnya, ada Direksi atau Komisaris yang sudah tidak menjabat lagi. Bahkan ada yang kantornya sudah tidak ada,” ungkap dia.

 

Ia melanjutkan, BEI juga telah memanggil pemegang saham pengendali selaku pihak yang harus bertanggung jawab untuk membeli kembali saham publik.

 

“Kita panggil gimana mereka (Red- Pemegang Saham Pengendali) menyatakan kesungguhan melakukan buyback,” ujar dia.