EmitenNews.com - Eagle High Plantations (BWPT) angkat suara mengenai investasi Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (Felda), dan FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP). Berdasar administrasi kepemilikan saham BWPT, FICP tercatat sebagai pemegang saham perseroan bukan Felda. Oleh karena itu, dalam hubungan korporasi dan komunikasi dengan pemegang saham, BWPT berhubungan dengan FICP dalam kapasitas sebagai pemegang saham.

BWPT tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan Felda sehubungan dengan kepemilikan saham perseroan. Mengingat pihak tercatat sebagai pemegang saham adalah FICP, dan FICP merupakan badan hukum mandiri berbeda, dan terpisah dengan Felda, maka BWPT tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi maupun memberikan penjelasan atas informasi atau isu yang bersumber dari, berkaitan dengan, atau merupakan urusan internal Felda.

BWPT merupakan badan hukum terpisah, dan menjalankan kegiatan usaha secara independen sesuai anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Dengan begitu, ribut-ribut investasi Felda tidak mengubah hubungan BWPT dengan FICP sebagai pemegang saham, dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha maupun operasional, yang sampai dengan tanggal surat ini tetap berjalan secara normal.

”Oleh sebab itu, BWPT tidak berada dalam posisi untuk memberikan penjelasan mengenai struktur transaksi, ketentuan perjanjian, maupun hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, termasuk hal-hal yang dalam pemberitaan dikaitkan dengan Felda,” tegas Rizka Dewi Sulistyorini, Corporate Secretary Eagle High Plantations.

Dewi menyebut, sampai saat ini, FICP masih tercatat sebagai pemegang saham perseroan bukan Felda. Di mana, FICP mengempit 11,66 miliar helai alias 37 persen saham BWPT. Tidak ada perubahan kepemilikan saham FICP, dan jumlah kepemilikan tetap sama. Oleh sebab itu, tidak ada transaksi perubahan kepemilikan saham FICP yang perlu dijelaskan.

”Perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian mengatur hak put option, dan tidak memiliki informasi mengenai dasar perjanjian, para pihak, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, maupun status pelaksanaannya. Oleh karena itu, perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan tanggapan atau interpretasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut,” ucap Dewi.

Selain itu, BWPT tidak melakukan komunikasi dengan FICP dalam rangka penyelesaian permasalahan put option, mengingat perseroan bukan merupakan pihak dalam hubungan kontraktual yang mendasari put option. Perseroan juga tidak melakukan komunikasi dengan Felda mengenai penyelesaian permasalahan dimaksud, karena Felda bukan pemegang saham, dan perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Felda soal transaksi tersebut.

Komunikasi perseroan dengan FICP tetap dilakukan dalam kapasitas FICP sebagai pemegang saham, dan berjalan dengan baik serta konstruktif, khususnya dalam konteks tata kelola, dan perkembangan perseroan. Itu Hal antara lain tercermin dari adanya dua perwakilan FICP saat ini menjabat sebagai anggota dewan komisaris.

Perseroan tidak memiliki informasi mengenai hak put option maupun perkembangan pelaksanaannya sejak tahun 2022. Pasalnya, perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian dimaksud. Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan juga tidak menerima informasi dari FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham mengenai adanya perkembangan material terkait permasalahan tersebut yang berdampak langsung terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan.

Di sisi lain, Felda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung soal sengketa investasi di BWPT. Banding dilakukan melalui anak usaha Felda yaitu FICP dengan menyeret Rajawali Capital International, dan Rajawali Corpora. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Grup Rajawali mengenai penolakan eksekusi atau non-eksekuatur putusan Arbitrase Singapore International Arbitration Centre Nomor 076 Tahun 2024.