EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) telah meneken dua perjanjian pengalihan atas kredit pensiunan, kredit pra pensiunan, dan kredit karyawan aktif pegawai BUMN atau lembaga pemerintahan milik Bank SMBC Indonesia (BTPN). Transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis BTN memperluas basis bisnis ritel nasional sejalan transformasi menjadi bank beyond mortgage.

Penandatanganan dilakukan pada 22 Mei 2026 melalui skema Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA), dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA). Langkah itu, bagian dari strategi BTN memperkuat pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan secara baik.

“Transaksi ini merupakan bagian dari transformasi BTN menjadi bank beyond mortgage. Di mana, perseroan tidak hanya fokus pada pembiayaan perumahan, tetapi juga memperluas ekosistem layanan keuangan melalui penguatan segmen payroll loan, pensiunan, dan transactional banking,” tutur Ramon Armando, Corporate Secretary BTN.

Adapun, dalam transaksi CPTA, BTN akan mengakuisisi portofolio pinjaman pensiunan, dan pra-pensiunan dengan manfaat pensiun dikelola Taspen dengan estimasi nilai sebesar Rp12,58 triliun. Sementara melalui transaksi CLATA, BTN akan mengakuisisi aset pinjaman sehubungan dengan pensiunan Asabri, dana pensiun lainnya, dan pinjaman karyawan aktif baik BUMN maupun lembaga pemerintahan dengan estimasi nilai Rp7,34 triliun.

Menurut Ramon, segmen pensiunan, dan payroll loan memiliki karakteristik pembayaran relatif stabil sehingga dapat menjadi sumber pertumbuhan berkelanjutan bagi perseroan. Selain memperkuat portofolio kredit, transaksi tersebut juga membuka peluang peningkatan dana murah, transaksi nasabah, dan optimalisasi ekosistem layanan BTN berbagai wilayah Indonesia.

BTN memproyeksi transaksi itu, akan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan bisnis BTN ke depan melalui peningkatan total aset, dan portofolio kredit.“Langkah itu, sejalan strategi BTN membangun ekosistem keuangan lebih luas dan inklusif, sekaligus memperkuat posisi BTN sebagai bank segmen konsumer dengan layanan makin lengkap bagi masyarakat,” imbuh Ramon.

Ramon melanjutkan, BTN memastikan seluruh proses transaksi dilakukan sesuai ketentuan regulator, dan tetap tunduk pada prinsip prudent banking. BTN juga menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi, tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK mengenai transaksi afiliasi, dan benturan kepentingan.

Selain itu, penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah seluruh syarat pendahuluan dalam perjanjian dipenuhi masing-masing pihak. BTN menegaskan transaksi CPTA dan CLATA berdiri sendiri, dan dapat diselesaikan pada waktu berbeda. “Melalui langkah strategis itu, BTN optimistis dapat terus memperkuat pertumbuhan bisnis sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat Indonesia,” tutup Ramon. (*)