Catat! Berlaku 1 Januari 2024, Dua Kelompok yang Masih Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
:
0
Vaksinasi Covid-19. dok. Kemenkes.
EmitenNews.com - Catat ya. Terdapat dua kelompok yang masih akan mendapat vaksinasi Covid-19 gratis melalui vaksinasi program. Edaran terbaru Kementerian Kesehatan RI mengatur hal itu. Di luar kelompok tersebut, vaksin dapat diakses secara mandiri mulai 1 Januari 2024.
Dalam Surat Edaran Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes RI NOMOR HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan, pelaksanaan imunisasi program dan imunisasi pilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 akan dimulai tepat di awal 2024.
Sebelumnya, sasaran imunisasi COVID-19 program telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Program. Terdapat 2 kelompok yang menjadi sasaran program dalam aturan tersebut:
Pertama, kelompok sasaran yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Mereka terdiri atas lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia 12 tahun ke atas. Lalu, kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat; dan
Kedua, kelompok sasaran yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19. Merek terdiri atas lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan. Lalu, ibu hamil, dan remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang-berat.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





