Catat! Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Ilustrasi pengguna rokok elektrik. dok. BeritaSatu.
Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. ***
Related News

Penghapusan TKDN Produk AS, Bos Kadin Minta Harus Selektif

Keren Alim Anggono

Asbanda Gelar Penarikan Undian Tabungan Simpeda 2025, Ini Pemenangnya

Bangun Infrastruktur, Pemerintah Gencarkan Skema Pembiayaan HPT

Uang Primer (M0) Adjusted pada Juli 2025 Tumbuh 7,0 Persen

QRIS Jadi Pintu Masuk Percepat Transformasi Digital UMKM