Catat! Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Ilustrasi pengguna rokok elektrik. dok. BeritaSatu.
Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. ***
Related News
Bersifat Komplementer, Perdagangan Dengan Jepang Paling Menguntungkan
Kementan Andalkan AWD Hemat Air Hadapi Kemarau
Harga Emas Antam Turun Rp30.000 Per Gram
Harga Emas Antam Bertahan di Level Rp2.837.000 Per Gram
Dinamika Global Menantang, RI-Australia Perkuat Kerja Sama Ekonomi
Mendag Sebut Konflik Geopolitik Berpotensi Tekan Ekspor





