Catat! Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Ilustrasi pengguna rokok elektrik. dok. BeritaSatu.
Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. ***
Related News

Resmikan Kantor Baru di Jakarta, Ini Komitmen Doo Financial

Luas Tanam Bertambah, Mentan Yakin Target Produksi Beras Tercapai

Berkat BRI, UMKM Sidoarjo Raup Ratusan Juta dari Ekspor

Optimalisasi Bisnis, Askrindo Siap Hadapi Tantangan Industri

Airlangga - Dubes AS Diskusikan Upaya Seimbangkan Neraca Dagang RI-AS

Melonjak Rp35.000, Harga Emas Antam Tembus Ep1.846.000 per Gram