Catat! Permudah Integrasi Data, Bayar Pajak Pakai NIK Saja, tidak Perlu NPWP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. dok. Poskota News.
EmitenNews.com - Catat ya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan.
Dalam media briefing di Jakarta, Jumat (27/5/2022), Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, nantinya wajib pajak yang baru mendaftar tidak akan diberikan NPWP. Cukup menggunakan NIK-nya. Bagi yang telah memiliki NPWP, nantinya akan diganti seluruhnya menggunakan NIK.
"Pertama, yang belum punya, daftar, langsung kasih NIK. Tapi tunggu PMK ya. Tapi lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK saja," kata Hestu Yoga Saksama.
Pelaksanaan integrasi data perpajakan menggunakan data kependudukan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun Yoga menyebut, peralihan dari yang telah memiliki NPWP kepada NIK akan dilakukan melalui pemberitahuan dari pihak DJP.
Yang penting dicatat, DJP memastikan penggunaan NIK sebagai ganti NPWP juga tidak membuat semua orang menjadi wajib pajak. Pasalnya, mereka baru akan menjadi wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir atas kebijakan baru tersebut.
"Ini yang perlu kita garis bawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. ***
Related News
Dunia Usaha Kompak Gelar Program Promo Friday Mubarak Hingga Lebaran
Kenaikan Harga Emas Global Momentum Perkuat Industri Perhiasan
Perkuat Ekosistem Kopdes Merah Putih, Kemenkop Ajak Kospin Jasa
BAKN Dorong Efisiensi PLN Demi Ringankan Beban APBN
Pacu Program Prioritas, Pemerintah Target Pertumbuhan 5,4-5,6 Persen
BI Siapkan Uang Tunai Rp185,6T Sambut Ramadan dan Idulfitri





