Catat Tanggalnya Nih! Nusa Raya Cipta (NRCA) Bakal Tebar Dividen Rp36,25 Miliar

EmitenNews.com - PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2022. RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.001.817.701 saham atau 82,82% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Merujuk pada risalah RUPS emiten jasa konstruksi untuk bangunan komersial dan infrastruktur itu pada laman BEI, Selasa (24/5/2022) disebutkan, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan, yang dicatat pada pos laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 51,648,329,765 (Rp51,64 miliar) akan dialokasikan pada dividen,laba ditahan dan dana cadangan.
Sebesar Rp36.256.175.160,- (Rp36,25 miliar) dibagikan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp15 per saham, yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 3 Juni 2022 pukul 16.00 WIB.
Sebesar Rp5. miliar disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan dan sisanya dicatat sebagai saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya.
Dengan Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut :
Periode perdagangan saham yang mengandung Hak Dividen (Cum): a. Perdagangan pada Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 31 Mei 2022. b. Perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 3 Juni 2022. 2. Periode perdagangan saham yang tidak mengandung Dividen Tunai (Ex): a. Perdagangan pada Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi tanggal 2 Juni 2022. b. Perdagangan pada Pasar Tunai tanggal 6 Juni 2022. 3. Tanggal pembayaran Dividen Tunai tanggal 17 Juni 2022.
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko