Catat, Visa Mujamalah Harus Berangkat Tunaikan Haji Melalui PIHK
EmitenNews.com-Kementerian Agama mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin.
Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin di Makkah, Jumat (1/7/2022).
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.
Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama. “Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.
Related News
Pemerintah Pastikan Kelancaran Distribusi Logistik Masa Lebaran 2026
Pemudik Terbanyak Diprediksi Dari Jabar, Tujuan Jateng
Handover Dipercepat, Tahun Ini Seluruh Operator Whoosh Tenaga Lokal
Agresif! BSN Resmi Ekspansi Ekosistem Ekonomi Muhammadiyah
PTPP Inisiasi 5 Program Strategis Infrastruktur Vital di Aceh
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Amicus Curiae Para Tokoh Nasional





