EmitenNews.com - Jangan lupa. Tenggat waktu penerapan wajib halal Oktober 2026. Mumpung masih ada banyak waktu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha terutama sektor kuliner dan industri makanan untuk segera mengurus sertifikasi Wajib Halal. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, kualitas, dan keamanan pangan. 

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengingatkan hal tersebut seperti dikutip Selasa (26/5/2026).

Babe Haikal mengungkapkan, Indonesia akan memasuki tahapan implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diatur dalam regulasi jaminan produk halal (JPH).

Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif atau beban regulasi semata. "Jangan melihat halal hanya sebagai kewajiban regulasi. Halal justru peluang besar untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen."

Saat ini, halal telah berkembang menjadi standar global yang berkaitan erat dengan kualitas, kesehatan, kebersihan, keamanan produk, dan transparansi proses produksi.

"Halal sudah menjadi perhatian dunia, termasuk di Amerika dan Eropa. Halal bukan lagi hanya milik umat Muslim, tetapi telah menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan gaya hidup modern," ujarnya.

Dalam penjelasannya, Haikal menjelaskan, dunia kini semakin memahami konsep halal sebagai sistem yang menjamin transparansi, ketelusuran, dan kepercayaan.

Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah berupa jaminan kepercayaan kepada konsumen karena seluruh proses produksi dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk.

"Halal bukan sekadar simbol. Halal adalah nilai tambah ekonomi, kualitas, dan kepercayaan global," kata Haikal.

Sejauh ini, perkembangan industri halal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kontribusi sektor halal supply chain terhadap PDB nasional sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai sekitar 26,7 hingga 27 persen dengan nilai sekitar Rp4.900 triliun.