Catat Ya! OJK Tetapkan Saham Kokoh Exa Nusantara Sebagai Efek Syariah
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. OJK.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan tetapkan saham PT Kokoh Exa Nusantara Tbk sebagai Efek Syariah. Terkait dengan penetapan itu, OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-57/PM.02/2023.
Dengan keluarnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Informasi yang dikumpulkan Senin (9/10/2023), menyebutkan, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Kokoh Exa Nusantara Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Seperti diketahui, secara periodik OJK mereview Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Related News
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris





