Caturkarsa Megatunggal Tambah Kepemilikan Saham LTLS, Kini Kuasai 56,59 Persen

Caturkarsa Megatunggal Tambah Kepemilikan Saham LTLS, Kini Kuasai 56,59 Persen. dok. EmitenNews.com.
EmitenNews.com - PT Caturkarsa Megatunggal sebagai pemegang saham pengendali PT Lautan Luas Tbk. (LTLS) telah menambah porsi kepemilikan sahamnya pada 8 Juli 2022. Dengan begitu perseroan kini menguasai 56,59 persen saham LTLS. Sebelumnya sebanyak 54,71 persen.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2022), Joshua Chandraputra Asali, Direktur Corporate Secretary LTLS menuturkan bahwa PT Caturkarsa Megatunggal telah membeli sebanyak 29.432.000 lembar saham LTLS di pasar negosiasi dengan harga Rp360 per saham.
"Tujuan pembelian saham tersebut adalah untuk transfer saham dengan kepemilikan saham langsung," kata Joshua.
Pasca pembelian, maka kepemilikan PT Caturkarsa Megatunggal di LTLS bertambah menjadi sebanyak 882,8 juta lembar saham. Itu setara dengan 56,59 persen dibandinngkan sebelumnya sebanyak 853,4 juta lembar saham atau 54,71 persen.
Sebelumnya, PT Lautan Luas Tbk. (LTLS) telah melakukan penjualan dan pengalihan seluruh saham anak usahanya yaitu PT. PKG Lautan Indonesia (PKGLI) pada 31 Mei 2022. Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022), Joshua C. Asali menuturkan bahwa perseroan telah melakukan penjualan dan pengalihan seluruh saham PKGLI sebanyak 5.390.000 saham senilai USD1,73 juta.
Penjualan 5.390.000 saham PKGLI tersebut dengan rincian sebanyak 100 lembar saham dijual kepada Siew Ka Wei senilai Rp461.835 atau setara dengan USD32,15. Sebanyak 5.389.900 lembar saham dijual kepada Perusahaan kimia Gemilang Sdn, Bhd. sebesar Rp24,8 miliar setara dengan USD1,732 juta.
Penting diketahui, Siew Ka Wei dan dan Perusahaan kimia Gemilang Sdn, Bhd tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan LTLS. ***
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko